Radartuban.jawapos.com – Perpanjangan waktu yang kembali diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban kepada rekanan proyek revitalisasi Rest Area disorot Komisi I DPRD.
Baca Kontraktor Rest Area Masih “Diampuni”
‘’Kami minta agar rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaannya untuk di-blacklist,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (22/2).
Disampaikan Roni sapaan akrabnya Fahmi Fikroni—permintaannya untuk memberikan sanksi blacklist kepada rekanan yang tidak mampu merampungkan pekerjaan tersebut bukan tanpa alasan.
Ditegaskan dia, pernyataannya itu merujuk komitmen awal disampaikan DPUPR-PRKP, bahwa instansi yang menjadi leading sektor tersebut pernah menyatakan bahwa akan mem-blacklist rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya selama perpanjangan waktu hingga 19 Februari lalu.