Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban diminta menjadi mitra dan penggerak untuk menekan tingginya angka dispensasi nikah (diska). Harapan tersebut disampaikan Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir.
‘’Kabupaten Tuban memiliki angka dispensasi nikah yang cukup tinggi dan masuk ranking sepuluh besar di Jawa timur dengan jumlah 518 permohonan selama 2022,’’ terang dia kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (23/2).
Munir menyampaikan, peran institusinya dalam menekan tingginya angka diska cukup besar. Bahkan, kantor urusan agama (KUA) di seluruh kecamatan di Bumi Ronggolawe yang merupakan jajarannya menjadi pintu gerbang pertama diketahuinya pernikahan di bawah umur.
Dia menjelaskan, ketika calon pengantin mengajukan persyaratan administrasi ke KUA, penghulu di kantor setem pat yang mendeteksi calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun.
Penghulu inilah yang menyarankan keluarga calon pengantin untuk mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Sebagai institusi vertikal di Tuban, lanjut mantan kepala Kemenag Kota Madiun itu, Kemenag memiliki tanggung jawab moral terkait problem tingginya diska.
Karena itulah, institusinya meluncurkan sejumlah program pencegahan nikah dini melalui bimbingan perkawinan pranikah yang menyasar anak usia sekolah hingga mahasiswa.
Radartuban.jawapos.com – Pemkab Tuban diminta menjadi mitra dan penggerak untuk menekan tingginya angka dispensasi nikah (diska). Harapan tersebut disampaikan Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir.
‘’Kabupaten Tuban memiliki angka dispensasi nikah yang cukup tinggi dan masuk ranking sepuluh besar di Jawa timur dengan jumlah 518 permohonan selama 2022,’’ terang dia kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (23/2).
Munir menyampaikan, peran institusinya dalam menekan tingginya angka diska cukup besar. Bahkan, kantor urusan agama (KUA) di seluruh kecamatan di Bumi Ronggolawe yang merupakan jajarannya menjadi pintu gerbang pertama diketahuinya pernikahan di bawah umur.
Dia menjelaskan, ketika calon pengantin mengajukan persyaratan administrasi ke KUA, penghulu di kantor setem pat yang mendeteksi calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun.
Penghulu inilah yang menyarankan keluarga calon pengantin untuk mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama (PA) Tuban.
- Advertisement -
Sebagai institusi vertikal di Tuban, lanjut mantan kepala Kemenag Kota Madiun itu, Kemenag memiliki tanggung jawab moral terkait problem tingginya diska.
Karena itulah, institusinya meluncurkan sejumlah program pencegahan nikah dini melalui bimbingan perkawinan pranikah yang menyasar anak usia sekolah hingga mahasiswa.