25.9 C
Tuban
Tuesday, 22 April 2025
spot_img
spot_img

JLS Masih Milik Pemkab Tuban, Peralihan Aset Butuh Lima Tahun

Radartuban.jawapos.com – Sejak dibangun pertengahan 2019 lalu hingga diujicobakan sekarang ini, jalan lingkar selatan (JLS) statusnya masih menjadi aset Pemkab Tuban. Artinya, jalan alternatif yang diproyeksikan dapat memecah kemacetan tengah kota itu masih sepenuhnya tanggung jawab pemkab. Termasuk dalam pengelolaan dan perawatannya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga :  Terapkan Dua Skema Baru di Uji Coba JLS Tahap Dua, Lalin di Suhat Lancar

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso membenarkan bahwa status JLS masih milik pemerintah daerah. Sebab, dari pembebasan lahan hingga pembiayaan pembangunan sepenuhnya ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga untuk operasionalnya sepenuhnya tergantung Pemkab Tuban melalui institusi terkait.

‘’Butuh minimal lima tahun untuk peralihan aset dari daerah ke nasional,’’ jelas dia.

Mantan Kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini menuturkan ada perbedaan signifikan dalam operasional jalan berstatus milik kabupaten, provinsi, atau nasional.

Untuk kendaraan berat tertentu, dilarang beroperasi di jalan kabupaten dan hanya boleh beroperasi di jalan nasional.

Nah, ini yang sempat membuat petugas dilematis jika mengoperasionalkan truk agar melintas ke JLS sepenuhnya.

‘’Sementara JLS masih berusia kurang dari tiga tahun, jadi statusnya masih jalan kabupaten,’’ terang dia.

Radartuban.jawapos.com – Sejak dibangun pertengahan 2019 lalu hingga diujicobakan sekarang ini, jalan lingkar selatan (JLS) statusnya masih menjadi aset Pemkab Tuban. Artinya, jalan alternatif yang diproyeksikan dapat memecah kemacetan tengah kota itu masih sepenuhnya tanggung jawab pemkab. Termasuk dalam pengelolaan dan perawatannya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga :  Terapkan Dua Skema Baru di Uji Coba JLS Tahap Dua, Lalin di Suhat Lancar

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso membenarkan bahwa status JLS masih milik pemerintah daerah. Sebab, dari pembebasan lahan hingga pembiayaan pembangunan sepenuhnya ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga untuk operasionalnya sepenuhnya tergantung Pemkab Tuban melalui institusi terkait.

‘’Butuh minimal lima tahun untuk peralihan aset dari daerah ke nasional,’’ jelas dia.

Mantan Kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini menuturkan ada perbedaan signifikan dalam operasional jalan berstatus milik kabupaten, provinsi, atau nasional.

Untuk kendaraan berat tertentu, dilarang beroperasi di jalan kabupaten dan hanya boleh beroperasi di jalan nasional.

- Advertisement -

Nah, ini yang sempat membuat petugas dilematis jika mengoperasionalkan truk agar melintas ke JLS sepenuhnya.

‘’Sementara JLS masih berusia kurang dari tiga tahun, jadi statusnya masih jalan kabupaten,’’ terang dia.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img