Radartuban.jawapos.com – Sejak dibangun pertengahan 2019 lalu hingga diujicobakan sekarang ini, jalan lingkar selatan (JLS) statusnya masih menjadi aset Pemkab Tuban. Artinya, jalan alternatif yang diproyeksikan dapat memecah kemacetan tengah kota itu masih sepenuhnya tanggung jawab pemkab. Termasuk dalam pengelolaan dan perawatannya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso membenarkan bahwa status JLS masih milik pemerintah daerah. Sebab, dari pembebasan lahan hingga pembiayaan pembangunan sepenuhnya ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga untuk operasionalnya sepenuhnya tergantung Pemkab Tuban melalui institusi terkait.
‘’Butuh minimal lima tahun untuk peralihan aset dari daerah ke nasional,’’ jelas dia.
Mantan Kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini menuturkan ada perbedaan signifikan dalam operasional jalan berstatus milik kabupaten, provinsi, atau nasional.
Untuk kendaraan berat tertentu, dilarang beroperasi di jalan kabupaten dan hanya boleh beroperasi di jalan nasional.
Nah, ini yang sempat membuat petugas dilematis jika mengoperasionalkan truk agar melintas ke JLS sepenuhnya.
‘’Sementara JLS masih berusia kurang dari tiga tahun, jadi statusnya masih jalan kabupaten,’’ terang dia.
Radartuban.jawapos.com – Sejak dibangun pertengahan 2019 lalu hingga diujicobakan sekarang ini, jalan lingkar selatan (JLS) statusnya masih menjadi aset Pemkab Tuban. Artinya, jalan alternatif yang diproyeksikan dapat memecah kemacetan tengah kota itu masih sepenuhnya tanggung jawab pemkab. Termasuk dalam pengelolaan dan perawatannya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso membenarkan bahwa status JLS masih milik pemerintah daerah. Sebab, dari pembebasan lahan hingga pembiayaan pembangunan sepenuhnya ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga untuk operasionalnya sepenuhnya tergantung Pemkab Tuban melalui institusi terkait.
‘’Butuh minimal lima tahun untuk peralihan aset dari daerah ke nasional,’’ jelas dia.
Mantan Kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini menuturkan ada perbedaan signifikan dalam operasional jalan berstatus milik kabupaten, provinsi, atau nasional.
Untuk kendaraan berat tertentu, dilarang beroperasi di jalan kabupaten dan hanya boleh beroperasi di jalan nasional.
- Advertisement -
Nah, ini yang sempat membuat petugas dilematis jika mengoperasionalkan truk agar melintas ke JLS sepenuhnya.
‘’Sementara JLS masih berusia kurang dari tiga tahun, jadi statusnya masih jalan kabupaten,’’ terang dia.