Radartuban.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban dibuat pusing dengan keberadaan tempat pemungutan suara (TPS) 23 di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Bagaimana tidak, TPS tersebut ternyata tidak ada penghuninya. Padahal, berdasar data KPUK yang diterima panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), TPS tersebut terdapat 279 pemilih.
Namun, saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), petugas pantarlih hanya bisa mendata dua orang. Itu pun dirinya sendiri dan suami. Sedangkan data pemilih lainnya nihil.
Satu pun tidak ada di tempat. Anehnya lagi, 277 data pemilih itu merupakan satu KK (kartu keluarga). Dan dari data tersebut, nomor KK-nya sama semua. Hanya kode nomor induk kependudukannya (NIK) yang berbeda. Kondisi yang tidak masuk di akal tersebut membuat petugas pantarlih kebingungan.
Saking tidak masuk akalnya, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jatim Abdul Quddus Salam, kemarin (12/3) turun langsung ke Tuban untuk memastikan kejanggalan data tersebut.
Bersama Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi dan dua anggota bawaslu lainnya, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Moh Nurokhib, Panwascam Tuban, PPK, serta petugas Pantarlih TPS 23 atas nama Murti Ningsih langsung menggelar rapat—menyikapi data “siluman” tersebut di kantor Panwascam Tuban.
Berdasar hasil rapat bersama tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Moh Nurokhib mengatakan, data pemilih yang menjadi dasar pemetaan pembentukan TPS itu merupakan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan kepada KPU RI.
Radartuban.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban dibuat pusing dengan keberadaan tempat pemungutan suara (TPS) 23 di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Bagaimana tidak, TPS tersebut ternyata tidak ada penghuninya. Padahal, berdasar data KPUK yang diterima panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), TPS tersebut terdapat 279 pemilih.
Namun, saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), petugas pantarlih hanya bisa mendata dua orang. Itu pun dirinya sendiri dan suami. Sedangkan data pemilih lainnya nihil.
Satu pun tidak ada di tempat. Anehnya lagi, 277 data pemilih itu merupakan satu KK (kartu keluarga). Dan dari data tersebut, nomor KK-nya sama semua. Hanya kode nomor induk kependudukannya (NIK) yang berbeda. Kondisi yang tidak masuk di akal tersebut membuat petugas pantarlih kebingungan.
Saking tidak masuk akalnya, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jatim Abdul Quddus Salam, kemarin (12/3) turun langsung ke Tuban untuk memastikan kejanggalan data tersebut.
- Advertisement -
Bersama Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi dan dua anggota bawaslu lainnya, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Moh Nurokhib, Panwascam Tuban, PPK, serta petugas Pantarlih TPS 23 atas nama Murti Ningsih langsung menggelar rapat—menyikapi data “siluman” tersebut di kantor Panwascam Tuban.
Berdasar hasil rapat bersama tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Moh Nurokhib mengatakan, data pemilih yang menjadi dasar pemetaan pembentukan TPS itu merupakan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan kepada KPU RI.