Radartuban.jawapos.com – Setelah terkesan berbelit, kemarin (29/3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menunjukkan sikap tegas dengan memanggil anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang diduga terlibat menjadi anggota salah satu sayap partai politik (parpol). Mereka dipanggil ke kantor KPUK untuk dimintai klarifikasi.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, klarifikasi tahap awal ini KPUK fokus penanganan terhadap dua anggota PPS.
Sementara tiga petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang juga dilaporkan terlibat pengurus sayap partai, dipanggil menyusul.
‘’Semua yang dilaporkan (diduga terlibat sebagai pengurus organisasi sayap partai, Red) akan kami klarifikasi. Tahap awal ini anggota PPS dulu,’’ kata Zakiya—sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban di kantor KPUK Tuban, Jalan Pramuka, kemarin siang.
Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan menambahkan, untuk penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik ada mekanismenya sendiri.
Setelah klarifikasi dilakukan, proses selanjutnya adalah sidang etik terhadap pihak yang melanggar.
Radartuban.jawapos.com – Setelah terkesan berbelit, kemarin (29/3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menunjukkan sikap tegas dengan memanggil anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang diduga terlibat menjadi anggota salah satu sayap partai politik (parpol). Mereka dipanggil ke kantor KPUK untuk dimintai klarifikasi.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, klarifikasi tahap awal ini KPUK fokus penanganan terhadap dua anggota PPS.
Sementara tiga petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang juga dilaporkan terlibat pengurus sayap partai, dipanggil menyusul.
‘’Semua yang dilaporkan (diduga terlibat sebagai pengurus organisasi sayap partai, Red) akan kami klarifikasi. Tahap awal ini anggota PPS dulu,’’ kata Zakiya—sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban di kantor KPUK Tuban, Jalan Pramuka, kemarin siang.
Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan menambahkan, untuk penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik ada mekanismenya sendiri.
- Advertisement -
Setelah klarifikasi dilakukan, proses selanjutnya adalah sidang etik terhadap pihak yang melanggar.