TUBAN, Radar Tuban – Perjalanan Zairinuddin untuk mengawal sembilan ton pupuk ZA bersubsidi yang diangkut sebuah truk bernopol M 8285 UB dihentikan personel Polres Tuban di ralan raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Senin (24/1) sekitar pukul 23.00.
Pupuk dari Kabupaten Pamekasan, Madura tersebut rencananya ditampung sebuah agen saprodi pertanian di Kecamatan Kerek untuk selanjutnya dijual kepada petani di wilayah kecamatan setempat.
Kemarin (2/2), Polres Tuban menetapkan Zairinuddin dalam ekspos pengungkapan kasus tersebut. Dia dijerat pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 dan 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan jo pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 2 Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, satuannya kerap menerima laporan terkait penjualan pupuk bersubsidi ilegal di Tuban. Dari laporan tersebut, kata dia, Korps Bhyangkara merespons cepat dan membongkar penyimpangan saprodi pertanian tersebut. ”Zairinuddin merupakan salah satu oknum yang melancarkan traffic gelap pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Perwira asal Demak, Jateng ini menjelaskan, dari pemeriksaan Z diketahui sembilan ton pupuk bersubsidi tersebut milik seseorang bernama Zai yang tinggal di Pamekasan, Madura. Dari Pamekasan, pupuk tersebut diangkut sebuah truk yang dikemudian Zaeri dan kernet Taufik. Upah yang diterima Zairinuddin dari sekali pengiriman tersebut Rp 1,7 juta.
Darman menegaskan, karena ancaman hukuman Zairinuddin kurang dari lima tahun, dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (sab/ds)
TUBAN, Radar Tuban – Perjalanan Zairinuddin untuk mengawal sembilan ton pupuk ZA bersubsidi yang diangkut sebuah truk bernopol M 8285 UB dihentikan personel Polres Tuban di ralan raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Senin (24/1) sekitar pukul 23.00.
Pupuk dari Kabupaten Pamekasan, Madura tersebut rencananya ditampung sebuah agen saprodi pertanian di Kecamatan Kerek untuk selanjutnya dijual kepada petani di wilayah kecamatan setempat.
Kemarin (2/2), Polres Tuban menetapkan Zairinuddin dalam ekspos pengungkapan kasus tersebut. Dia dijerat pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 dan 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan jo pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 2 Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, satuannya kerap menerima laporan terkait penjualan pupuk bersubsidi ilegal di Tuban. Dari laporan tersebut, kata dia, Korps Bhyangkara merespons cepat dan membongkar penyimpangan saprodi pertanian tersebut. ”Zairinuddin merupakan salah satu oknum yang melancarkan traffic gelap pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Perwira asal Demak, Jateng ini menjelaskan, dari pemeriksaan Z diketahui sembilan ton pupuk bersubsidi tersebut milik seseorang bernama Zai yang tinggal di Pamekasan, Madura. Dari Pamekasan, pupuk tersebut diangkut sebuah truk yang dikemudian Zaeri dan kernet Taufik. Upah yang diterima Zairinuddin dari sekali pengiriman tersebut Rp 1,7 juta.
- Advertisement -
Darman menegaskan, karena ancaman hukuman Zairinuddin kurang dari lima tahun, dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (sab/ds)