Radartuban.jawapos.com – Pembagian tunjangan hari raya (THR) dibatasi maksimal 16 April mendatang. Tiap-tiap perusahan diminta memberikan THR kepada para pekerjanya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
‘’Perusahaan yang melanggar (tidak memberikan THR sebagaimana yang sudah diatur, Red) akan kami berikan teguran hingga sanksi,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Tuban Sugeng Purnomo kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (8/4).
Ditegaskan Sugeng, untuk memastikan setiap perusahaan taat aturan, pihaknya bakal melakukan pengawasan secara intens. Termasuk menjadi komunikasi dengan serikat pekerja.
‘’Kami ingin memastikan perusahaan-perusahaan di Tuban menjalankan kewajibannya (memberikan THR kepada karyawan, Red),’’ ujarnya.
Diterangkan Sugeng, sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenaga kerhaan (Permenaker) 6/2016 tentang Pembagian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
‘’Kecuali bagi (perusahaan, Red) yang tidak mampu, kalau alasannya rasional, nanti bisa dibicarakan,’’ paparnya.
Misalnya, terang mantan Camat Kerek itu, jika perusahaan terbukti tak memiliki uang cukup untuk membayar THR kepada karyawannya secara penuh, maka diberikan toleransi membayar THR dengan cara dicicil.
Namun, pembayaran THR tercicil ini harus disepakati perusahaan dan karyawan. Kesepakatanya wajib tertulis dan diketahui disnakerperin.
Radartuban.jawapos.com – Pembagian tunjangan hari raya (THR) dibatasi maksimal 16 April mendatang. Tiap-tiap perusahan diminta memberikan THR kepada para pekerjanya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
‘’Perusahaan yang melanggar (tidak memberikan THR sebagaimana yang sudah diatur, Red) akan kami berikan teguran hingga sanksi,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Tuban Sugeng Purnomo kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (8/4).
Ditegaskan Sugeng, untuk memastikan setiap perusahaan taat aturan, pihaknya bakal melakukan pengawasan secara intens. Termasuk menjadi komunikasi dengan serikat pekerja.
‘’Kami ingin memastikan perusahaan-perusahaan di Tuban menjalankan kewajibannya (memberikan THR kepada karyawan, Red),’’ ujarnya.
Diterangkan Sugeng, sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenaga kerhaan (Permenaker) 6/2016 tentang Pembagian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Advertisement -
‘’Kecuali bagi (perusahaan, Red) yang tidak mampu, kalau alasannya rasional, nanti bisa dibicarakan,’’ paparnya.
Misalnya, terang mantan Camat Kerek itu, jika perusahaan terbukti tak memiliki uang cukup untuk membayar THR kepada karyawannya secara penuh, maka diberikan toleransi membayar THR dengan cara dicicil.
Namun, pembayaran THR tercicil ini harus disepakati perusahaan dan karyawan. Kesepakatanya wajib tertulis dan diketahui disnakerperin.