Radartuban.jawapos.com – Budi Utomo, Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Bunut tahun anggaran 2016—2019, hanya bisa pasrah.
Saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa (11/4) lalu, tersangka mengakui semua perbuatan yang dituduhkan.
Kepasrahan tersangka tersebut, kemarin (12/4) diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Ka sipidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto.
Praktis, tim penyidik tidak perlu repot-repot mencari tambahan bukti lain. Sebab, pengakuan tersangka sudah menjadi bukti kuat.
Meski demikian, tegas Yogi—sapaan akrabnya—selama belum ada vonis dari pengadilan, maka selama itu pula masih praduga.
‘’Sebelum ada vonis pengadilan, kami tetap menggunakan prinsip ‘dugaan’ untuk tersangka (Budi, Red). Meskipun toh sudah jelas-jelas tersangka mengakuinya,’’ ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Tuban kemarin (12/4).
Diungkapkan Yogi—sebagaimana disampaikan tim penyidik, selama proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Pun untuk apa saja uang hasil korupsi itu digunakan, juga diakui secara gamblang.
‘’Diakui, uang yang dikorupsi itu untuk kebutuhan sehari-hari,’’ ungkapnya.
Kendati bukti-bukti menjerat tersangka sudah lengkap, namun penyidik tetap melakukan pendalaman perihal keterlibatan Budi dalam perkara korupsi APBDes 2016—2019 itu.
Keterangan berikut bukti tambahan akan tetap dicari untuk melengkapi berkas perkara. Hanya saja, untuk saat ini tersangka belum ditahan.
‘’Dia akan kami tahan usai lebaran (Idul Fitri, Red),’’ janjinya.
Mengapa demikian? Yogi menyebut, sejak dipanggil dan diperiksa pihaknya kali pertama sebagai saksi pada Senin (3/4), kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4), lalu diperiksa perdana sebagai tersangka pada Selasa (11/4), tersangka dinilai kooperatif. Potensi bahwa kades berusia 41 tahun itu akan melarikan diri maupun menghilangkan bukti, tipis sekali.
‘’Lagi pula, bukti-bukti yang kami miliki juga sudah cukup,’’ jelasnya.