28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksinya Potongan Tunjangan-Penurunan Jabatan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik sudah jamak diterapkan saban tahun.

Pun untuk tahun ini. Aturan itu kembali dipertegas Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban telah menerima SE ditandatangani Menpan-RB Abdulah Azwar Anas itu pekan lalu, dan sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Tuban.

Baca Juga :  Rp 53 M untuk THR PNS-PPPK

‘’Para ASN sudah diwanti-wanti Mas Bupati terkait aturan itu (larangan mudik menggunakan kendaraan dinas, Red),’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/4).

Terkait pengawasan, kata mantan Kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini, pemkab bekerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk partispasi masyarakat. Bila di jalan kedapatan mobil dinas Pemkab Tuban dipakai mudik, bisa dilaporkan ke Diskominfo-SP.

‘’Kami pastikan, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti, dan yang bersangkutan akan kami kenai sanksi,’’ ujarnya.

Radartuban.jawapos.com – Aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik sudah jamak diterapkan saban tahun.

Pun untuk tahun ini. Aturan itu kembali dipertegas Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban telah menerima SE ditandatangani Menpan-RB Abdulah Azwar Anas itu pekan lalu, dan sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Tuban.

Baca Juga :  Arus Balik Diprediksi hingga Akhir Bulan

‘’Para ASN sudah diwanti-wanti Mas Bupati terkait aturan itu (larangan mudik menggunakan kendaraan dinas, Red),’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/4).

Terkait pengawasan, kata mantan Kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini, pemkab bekerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk partispasi masyarakat. Bila di jalan kedapatan mobil dinas Pemkab Tuban dipakai mudik, bisa dilaporkan ke Diskominfo-SP.

- Advertisement -

‘’Kami pastikan, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti, dan yang bersangkutan akan kami kenai sanksi,’’ ujarnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img