Radartuban.jawapos.com – Peringatan Hari Buruh atau May Day di Tuban kemarin (1/5) tanpa gaung. Betapa tidak, bertepatan dengan momen tersebut justru para aktivis serikat pekerja di Tuban memilih berdemonstrasi di Surabaya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, alasan serikatnya tak menggelar aksi di Tuban karena tuntutannya merupakan isu nasional dan domainnya kebijakan pemerintah provinsi. Karena itu, jika dilakukan dalam lingkup lokal, dipastikan tidak berimbas.
‘’Sesuai dengan sasaran, tuntutan kita ke gubernur,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Duraji mengungkapkan beberapa poin tuntutan kepada gubernur. Di antaranya, mengeluarkan surat rekomendasi kepada presiden dan DPR RI terkait pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengesahan UU Perlindungan bagi para pekerja rumah tangga, serta mengalokasikan dana dalam PAPBD di setiap daerah termasuk di Tuban untuk jaminan sosial bagi para pekerja.
‘’Alokasi jaminan sosial itu wewenang gubernur, sehingga kami langsung ke provinsi, bukan di daerah,’’ tegasnya.
Terkait tuntutan kepada Pemkab Tuban, Duraji meminta pemerintahan bupati Aditya Halindra Faridzky untuk memberikan jaminan pelindung bagi para pekerja alih daya atau pekerja kontrak. Juga kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) bagi para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Radartuban.jawapos.com – Peringatan Hari Buruh atau May Day di Tuban kemarin (1/5) tanpa gaung. Betapa tidak, bertepatan dengan momen tersebut justru para aktivis serikat pekerja di Tuban memilih berdemonstrasi di Surabaya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, alasan serikatnya tak menggelar aksi di Tuban karena tuntutannya merupakan isu nasional dan domainnya kebijakan pemerintah provinsi. Karena itu, jika dilakukan dalam lingkup lokal, dipastikan tidak berimbas.
‘’Sesuai dengan sasaran, tuntutan kita ke gubernur,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Duraji mengungkapkan beberapa poin tuntutan kepada gubernur. Di antaranya, mengeluarkan surat rekomendasi kepada presiden dan DPR RI terkait pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengesahan UU Perlindungan bagi para pekerja rumah tangga, serta mengalokasikan dana dalam PAPBD di setiap daerah termasuk di Tuban untuk jaminan sosial bagi para pekerja.
‘’Alokasi jaminan sosial itu wewenang gubernur, sehingga kami langsung ke provinsi, bukan di daerah,’’ tegasnya.
- Advertisement -
Terkait tuntutan kepada Pemkab Tuban, Duraji meminta pemerintahan bupati Aditya Halindra Faridzky untuk memberikan jaminan pelindung bagi para pekerja alih daya atau pekerja kontrak. Juga kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) bagi para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.