Radartuban.jawapos.com – Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) berubah setiap tahun. Kalau sebelumnya sudah ditetapkan jalur zonasi, perpindahan orang tua, prestasi, dan afirmasi, tahun ini ketentuan penjaringan siswa dikembangkan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerapkan sembilan kebijakan baru tentang PPDB untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim.
Kepala Cabang Disdik Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro – Tuban Adi Prayitno menjelaskan, pedoman teknis (domnis) PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri 2023 mengatur sembilan kebijakan baru PPDB.
Dua di antaranya, pelajar yang pernah menjabat sebagai ketua OSIS di SMP dan hafiz Alquran mendapat golden ticket untuk masuk SMA dan SMK.
‘’Masing-masing jalur golden ticket hanya satu siswa di setiap SMA/SMK negeri,’’ terangnya.
Bagaimana jika pendaftar ketua OSIS dan hafiz Alquran lebih dari satu? Adi menyampaikan, panitia PPDB seko lah yang dituju dapat menjaring berdasarkan total skor semua prestasi. Meliputi indeks sekolah asal, rata-rata nilai rapor dari sekolah asal selama lima semester, dan dipilih calon peserta didik yang lebih tua.
Mengacu domnis, kata dia, golden ticket menjaring siswa yang multitalenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, spiritual, keimanan, dan ketakwaan yang tinggi.
Kebijakan selanjutnya, kuota khusus Adem (afirmasi pendidikan menengah) untuk siswa dari Papua dan program Adem repratriasi (anak pekerja migran Indonesia).
Untuk kebijakan ini, Jatim termasuk provinsi pertama dan satu-satunya yang memasukkan program Adem dalam PPDB.
Selanjutnya, kebijakan siswa SMP luar biasa, jalur anak buruh yang dibuktikan dengan keanggotaan serikat buruh orang tuanya, dan jalur anak tenaga kesehatan (nakes).
Khusus untuk jalur anak nakes, terang Adi, hanya berlaku bagi siswa yang orang tuanya terlibat langsung dalam penanganan pengendalian pandemi Covid-19. Juga diprioritaskan untuk anak nakes yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.
Jalur ini dibuktikan dengan surat penghargaan dari pemerintah daerah atau surat keterangan dari tempat nakes bertugas.