Radartuban.jawapos.com – Dalam aturannya, ada beberapa tahap yang harus dilalui saat mengerjakan proyek konstruksi. Tahap itu dimulai dari perencanaan, studi kelayakan, perancangan, pengadaan, pengawasan, pelaksanaan atau pengerjaan, hingga pemeliharaan setelah proyek selesai dikerjakan.
Sesuai aturan, rekanan memiliki tanggung jawab selama enam bulan untuk melakukan perawatan. Jika ada yang rusak, maka masih menjadi tanggung jawab rekanan untuk memperbaiki.
‘’Kasus ini (kejadian ambruknya atap Gedung Korpri yang baru saja direhab, Red) tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Semua (tahapan dalam mengerjakan proyek konstruksi) harus dikaji ulang. Dari tahap awal hingga akhir,’’ kata Nunuk Candra Setianta, Dosen Teknis Sipil Universitas Sunan Bonang Tuban.
Disampaikan Nunuk—sapaan akrabnya, kasus ambruknya atap Gedung Korpri ini sedikit beda dengan proyek konstruksi lain. Sebab, yang diperbaiki hanya atap gedung, bukan secara keseluruhan dari bawah atau fondasi. Melainkan hanya atapnya. Meski demikian, terang dia, tetap harus ada perencanaan dalam setiap tahapnya.
Kendati fondasi, dinding, hingga kuda-kuda atap merupakan bangunan lama, tetap harus di-uji tarik—diukur kekuatannya.
‘’Tidak bisa langsung dipasang begitu saja,’’ terangnya.
Misalnya, lanjut alumnus Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang ini, dengan kuda-kuda yang ada, maka berapa beban yang dibutuhkan, harus ada hitungannya.
‘’Per meter persegi, bebannya berapa harus dihitung. Jangan sampai melebihi beban. Ini pentingnya perencanaan,’’ ujarnya, ‘’pun proses pemasangan rangka atap, jika bahannya galvalum, maka harus melibatkan pihak pabrik untuk mengetes,’’ tambahnya.