Radartuban.jawapos.com – Habis sudah kesabaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban terhadap rekanan proyek revitalisasi Rest Area.
Instansi yang menangani proyek di eks terminal lama itu telah mengeluarkan ultimatum: mampu tidak mampu, proyek tersebut harus selesai Rabu (17/5) pekan depan.
‘’Wajib ditaati oleh rekanan. Pekan depan harus selesai,’’ kata Kepala DPUPR PRKP Tuban Agung Supriyadi kemarin (13/5).
Dia membenarkan perihal ultimatum tersebut. Namun, Agung belum membeberkan konsekuensi fatal yang bakal dikenakan Pemkab Tuban kepada rekanan penggarap proyek tahun anggaran 2022 itu.
‘’Konsekuensi bagi rekanan penggarap akan diberikan sesuai prosedur, sebagaimana regulasi,’’ tuturnya diplomatis.
Apakah akan ada pemutusan kontrak dan rekanan proyek tersebut di-blacklist? Pejabat berdomisili di Kecamatan Bangilan ini enggan menjawab.
‘’Pengerjaan tinggal lima persen. Logis sisa pengerjaan itu dapat diselesaikan rekanan pekan depan,’’ ujarnya optimistis pekan depan bakal tuntas. Karena itu, dia berani memberikan ultimatum kepada rekanan.
Sigit Harianto, mandor proyek revitalisasi Rest Area menegaskan, pengerjaan sisa lima persen itu akan selesai pekan depan. Tinggal proses finishing. Di antaranya, penataan interior dan mengecat dinding.
‘’Untuk pemasangan instalasi listrik sudah klir. Jadi, batas waktu yang diberikan, Insyallah cukup,’’ terangnya.
Mandor akrab disapa Sigit itu menyebut, Senin (15/5) mendatang pihaknya diagendakan sudah melakukan pembersihan total atau sterilisasi proyek dari bekas-bekas pengerjaan.
Radartuban.jawapos.com – Habis sudah kesabaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban terhadap rekanan proyek revitalisasi Rest Area.
Instansi yang menangani proyek di eks terminal lama itu telah mengeluarkan ultimatum: mampu tidak mampu, proyek tersebut harus selesai Rabu (17/5) pekan depan.
‘’Wajib ditaati oleh rekanan. Pekan depan harus selesai,’’ kata Kepala DPUPR PRKP Tuban Agung Supriyadi kemarin (13/5).
Dia membenarkan perihal ultimatum tersebut. Namun, Agung belum membeberkan konsekuensi fatal yang bakal dikenakan Pemkab Tuban kepada rekanan penggarap proyek tahun anggaran 2022 itu.
‘’Konsekuensi bagi rekanan penggarap akan diberikan sesuai prosedur, sebagaimana regulasi,’’ tuturnya diplomatis.
- Advertisement -
Apakah akan ada pemutusan kontrak dan rekanan proyek tersebut di-blacklist? Pejabat berdomisili di Kecamatan Bangilan ini enggan menjawab.
‘’Pengerjaan tinggal lima persen. Logis sisa pengerjaan itu dapat diselesaikan rekanan pekan depan,’’ ujarnya optimistis pekan depan bakal tuntas. Karena itu, dia berani memberikan ultimatum kepada rekanan.
Sigit Harianto, mandor proyek revitalisasi Rest Area menegaskan, pengerjaan sisa lima persen itu akan selesai pekan depan. Tinggal proses finishing. Di antaranya, penataan interior dan mengecat dinding.
‘’Untuk pemasangan instalasi listrik sudah klir. Jadi, batas waktu yang diberikan, Insyallah cukup,’’ terangnya.
Mandor akrab disapa Sigit itu menyebut, Senin (15/5) mendatang pihaknya diagendakan sudah melakukan pembersihan total atau sterilisasi proyek dari bekas-bekas pengerjaan.