Radartuban.jawapos.com – Saat hendak menerima bantuan, banyak orang kaya yang mendadak mengaku miskin. Demikian pula ketika berlaku ketentuan jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tidak sedikit yang mengaku miskin hanya untuk mendapat kuota khusus masuk sekolah tujuan.
Inilah yang diantisipasi Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban pada PPDB tahun ini. Mereka yang memalsukan dokumen status miskin berpotensi diproses hukum.
Hal itu sebagaimana di sampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Disdik Tuban Ismail.
‘’Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,’’ tegasnya.
Ketentuan sanksi juga berlaku untuk pemalsuan dokumen lain, seperti piagam prestasi atau kejuaraan.
Dia mengatakan, siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kuota khusus jalur afirmasi bersama penyandang disabilitas. Syaratnya, mereka wajib menyertakan sejumlah dokumen untuk PPDB.
Meliputi keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Syarat lain, surat pernyataan dari orang tua/wali siswa yang menyatakan bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
Bagaimana jika pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota? Ismail menyampaikan, penentuan yang diterima mengacu prioritas jarak rumah.
Mantan Plt sekretaris Disdik Tuban itu menerangkan, aturan tersebut ditetapkan untuk mengantisipasi celah kecurangan yang dapat merugikan peserta lain. Dengan ditutup rapatnya celah kecurangan tersebut, diharapkan pada pelaksanaan PPDB, orang tua atau wali siswa benar-benar jujur melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen sesuai fakta di lapangan.
Radartuban.jawapos.com – Saat hendak menerima bantuan, banyak orang kaya yang mendadak mengaku miskin. Demikian pula ketika berlaku ketentuan jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tidak sedikit yang mengaku miskin hanya untuk mendapat kuota khusus masuk sekolah tujuan.
Inilah yang diantisipasi Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban pada PPDB tahun ini. Mereka yang memalsukan dokumen status miskin berpotensi diproses hukum.
Hal itu sebagaimana di sampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Disdik Tuban Ismail.
‘’Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,’’ tegasnya.
Ketentuan sanksi juga berlaku untuk pemalsuan dokumen lain, seperti piagam prestasi atau kejuaraan.
- Advertisement -
Dia mengatakan, siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kuota khusus jalur afirmasi bersama penyandang disabilitas. Syaratnya, mereka wajib menyertakan sejumlah dokumen untuk PPDB.
Meliputi keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Syarat lain, surat pernyataan dari orang tua/wali siswa yang menyatakan bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
Bagaimana jika pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota? Ismail menyampaikan, penentuan yang diterima mengacu prioritas jarak rumah.
Mantan Plt sekretaris Disdik Tuban itu menerangkan, aturan tersebut ditetapkan untuk mengantisipasi celah kecurangan yang dapat merugikan peserta lain. Dengan ditutup rapatnya celah kecurangan tersebut, diharapkan pada pelaksanaan PPDB, orang tua atau wali siswa benar-benar jujur melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen sesuai fakta di lapangan.