Radartuban.jawapos.com – Sekolah menengah lanjutan di Tuban saat ini dihadapkan pada persoalan dilematis terkait kenakalan anak didiknya. Mulai terlibat gangster, hamil di luar nikah, hingga aksi kriminalitas lain.
Dihadapkan pada problem seperti ini, mereka hanya boleh memberi sanksi yang sifatnya mendidik dan membuat jera. Dilarang mengeluarkan atau drop out (DO).
Perlu diketahui, kebijakan melarang mengeluarkan peserta didik kali pertama disampaikan Anies Baswedan saat menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan pada 2016. Seperti dikutip dari news.republika.co.id.
‘’Jika siswa diberhentikan karena melakukan perbuatan melanggar hukum, tentu tida
boleh dan itu tindakan keliru,’’ kata Anies Baswedan pada acara pertemuan dengan guru di Belitung.
Imbauan lisan tersebut hingga sekarang menjadi pegangan pendidik untuk tidak menerapkan hukuman DO. Ketentuan pemenuhan hak pendidikan anak kembali dipertegas mendikbud berikutnya, Muhadjir Effendi. Pada 2019, Muhadjir menyampaikan bahwa sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah dinilai tidak mendidik.
Terlebih saat ini pemerintah tengah berupaya menaikkan tingkat pendidikan masyarakat.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro – Tuban Adi Prayitno membenarkan sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah sudah ditiadakan.
Dengan demikian, lembaga pendidikan tidak boleh mengeluarkan anak didiknya dengan alasan apa pun. Bahkan, siswa yang menjalani proses hukum dan ditahan pun, sekolah tetap memiliki kewajiban memenuhi pendidikannya.
Radartuban.jawapos.com – Sekolah menengah lanjutan di Tuban saat ini dihadapkan pada persoalan dilematis terkait kenakalan anak didiknya. Mulai terlibat gangster, hamil di luar nikah, hingga aksi kriminalitas lain.
Dihadapkan pada problem seperti ini, mereka hanya boleh memberi sanksi yang sifatnya mendidik dan membuat jera. Dilarang mengeluarkan atau drop out (DO).
Perlu diketahui, kebijakan melarang mengeluarkan peserta didik kali pertama disampaikan Anies Baswedan saat menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan pada 2016. Seperti dikutip dari news.republika.co.id.
‘’Jika siswa diberhentikan karena melakukan perbuatan melanggar hukum, tentu tida
boleh dan itu tindakan keliru,’’ kata Anies Baswedan pada acara pertemuan dengan guru di Belitung.
Imbauan lisan tersebut hingga sekarang menjadi pegangan pendidik untuk tidak menerapkan hukuman DO. Ketentuan pemenuhan hak pendidikan anak kembali dipertegas mendikbud berikutnya, Muhadjir Effendi. Pada 2019, Muhadjir menyampaikan bahwa sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah dinilai tidak mendidik.
- Advertisement -
Terlebih saat ini pemerintah tengah berupaya menaikkan tingkat pendidikan masyarakat.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro – Tuban Adi Prayitno membenarkan sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah sudah ditiadakan.
Dengan demikian, lembaga pendidikan tidak boleh mengeluarkan anak didiknya dengan alasan apa pun. Bahkan, siswa yang menjalani proses hukum dan ditahan pun, sekolah tetap memiliki kewajiban memenuhi pendidikannya.