TUBAN, Radar Tuban – Satu per satu barang mewah yang diduga hasil kejahatan investasi bodong terbongkar. Kemarin (7/2), penyidik Satreskrim Polres Tuban menyita mobil Wuling Almaz seharga Rp 434 juta, sepeda motor vespa (Rp 40 juta), Macbook (Rp 25 juta), dan iPhone Watch (Rp 5 juta). Seluruh barang tersebut diduga dibeli Irwid Ayu Audi Permatasari selama dua bulan menjalankan investasi bodong. Tonton Videonya
Barang yang disita tersebut ditempatkan di lobi dan tempat parkir kantor Satreskrim Polres Tuban. Vespa keluaran Eropa tersebut disandingkan dengan Honda Scoopy cokelat yang disita pekan lalu bersamaan penetapan tersangka.
Penasihat hukum korban Nang Engki Anom Suseno membenarkan penyidik telah menyita barang bukti baru. Dia memerkirakan masih banyak barang bukti lain yang diduga disembunyikan ibu muda yang tinggal di Jalan Basuki Rachmad, Tuban tersebut. Seperti rumah, mobil, dan kendaraan lain.
‘’Semua aset dari investasi bodong ini harus disita dan dipersidangkan untuk dikembalikan kepada para korbannya,’’ tegas dia.
Advokat yang tinggal di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini mengaku sudah menelusuri sejumlah aset yang pernah dipamerkan Irwid Ayu. Termasuk rumah mewah di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Rumah senilai Rp 2 miliar tersebut ternyata baru dibayar uang mukanya oleh tersangka sebesar Rp 200 juta.
‘’Untuk rumah di Malang yang diakui milik tersangka juga masih kami kejar,’’ ungkap sarjana hukum lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Engki menegaskan, penyidik harus bergerak cepat untuk menyita semua aset milik tersangka. Bahkan, dia siap menunjukkan bukti baru terkait kepemilikan aset tersangka yang diatasnamakan keluarga Irwid Ayu. Dia memastikan bukti dan fakta baru tersebut akan segera dibuka dalam waktu dekat.
‘’Jika tidak ada iktikat baik dari keluarga tersangka untuk menyerahkan aset pencucian uang, kami akan bongkar,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa kepada Jawa Pos Radar Tuban mengatakan, penyidik masih menelusuri semua aset hasil investasi bodong. Sebab, terindikasi aset yang pernah dipamerkan Irwid tidak semuanya milik yang bersangkutan. Seperti rumah di kompleks perumahan Kelurahan Perbon yang pernah dipamerkan tersangka dan diklaim sebagai hak miliknya. Ternyata, hunian tersebut baru diberi uang muka.
‘’Uang muka yang dipakai beli rumah juga kami kejar untuk disita,’’ tegasnya. (yud/ds)