RADARTUBAN –Pada pengisian perangkat desa (perades) masal tahun ini, Pemkab Tuban dipastikan tidak menyiapkan bantuan anggaran untuk pelak sanaan pesta demokrasi di tingkat desa seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, dalam penyelenggaraan seleksi tersebut, pemerintah desa harus mandiri.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Eko Julianto me ngatakan, penganggaran perades sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Hal itu sesuai dengan amanat Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
‘’Kami dari pemkab sifatnya hanya memfasilitasi,’’ ujarnya.
Kepala Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding Hari Winarko mengatakan, seleksi perades tahun ini kewenangan penuh pemerintah desa. Tidak seperti pengisian perades sebelumnya yang masih ada campur tangan pemkab.
‘’Tahun ini desa mandiri dan pemkab tidak boleh mengintervensi. Termasuk penganggaran, semua bersumber dari APBDes. Kalau pemkab menganggarkan malah salah,’’ tegasnya.
Hari menyampaikan, semua pembiayaan seleksi perades dianggarkan dalam APBDes. Seperti desanya yang menganggarkan pada 2022 karena sejak awal merencanakan menggelar rekrutmen perades di tahun tersebut. Hanya saja, rencana tersebut batal.
‘’Karena tidak jadi, tahun ini kembali dianggarkan,’’ ujar ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Tuban itu.
RADARTUBAN –Pada pengisian perangkat desa (perades) masal tahun ini, Pemkab Tuban dipastikan tidak menyiapkan bantuan anggaran untuk pelak sanaan pesta demokrasi di tingkat desa seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, dalam penyelenggaraan seleksi tersebut, pemerintah desa harus mandiri.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Eko Julianto me ngatakan, penganggaran perades sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Hal itu sesuai dengan amanat Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
‘’Kami dari pemkab sifatnya hanya memfasilitasi,’’ ujarnya.
Kepala Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding Hari Winarko mengatakan, seleksi perades tahun ini kewenangan penuh pemerintah desa. Tidak seperti pengisian perades sebelumnya yang masih ada campur tangan pemkab.
‘’Tahun ini desa mandiri dan pemkab tidak boleh mengintervensi. Termasuk penganggaran, semua bersumber dari APBDes. Kalau pemkab menganggarkan malah salah,’’ tegasnya.
- Advertisement -
Hari menyampaikan, semua pembiayaan seleksi perades dianggarkan dalam APBDes. Seperti desanya yang menganggarkan pada 2022 karena sejak awal merencanakan menggelar rekrutmen perades di tahun tersebut. Hanya saja, rencana tersebut batal.
‘’Karena tidak jadi, tahun ini kembali dianggarkan,’’ ujar ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Tuban itu.