RADARTUBAN – Insiden tenggelamnya kapal Lu Peng Yuan Yu 028 di Samudera—yang salah satu awak kapalnya dari Tuban, Riska Duwi Evendi, mendapat atensi dari pemerintah daerah.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi, diminta oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky untuk memastikan hak-hak korban sebagai pekerja.
Kepala Disnakerin Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, sebenarnya, perusahaan penyalur sudah ada itikad baik.
Setelah kabar kapal Cina itu tenggelam pada Selasa (16/5) lalu, Kamis (18/5), perwakilan perusahaan yang beralamat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah itu datang ke kantor Disnakerin Tuban. Mereka berkoordinasi dan meminta pendampingan untuk menyampaikan kabar duka kepada keluarga.
‘’Saat bertemu keluarga dari pihak perusahaan menyatakan siap untuk memberikan hak korban selama menjadi pekerja,’’ ujarnya, Minggu (28/5).
Hanya saja, untuk pemberian hak, masih menunggu kepastian atas status korban. Sebab, sampai saat ini masih proses pencarian. Baru, setelah ada pernyataan resmi bawa korban meninggal, hak-haknya bisa diproses.
‘’Itu harus ada administrasi resmi tentang meninggalnya korban. Setelah itu baru bisa dilakukan klaim (atas hak-hak korban, Red),’’ imbuhnya.
RADARTUBAN – Insiden tenggelamnya kapal Lu Peng Yuan Yu 028 di Samudera—yang salah satu awak kapalnya dari Tuban, Riska Duwi Evendi, mendapat atensi dari pemerintah daerah.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi, diminta oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky untuk memastikan hak-hak korban sebagai pekerja.
Kepala Disnakerin Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, sebenarnya, perusahaan penyalur sudah ada itikad baik.
Setelah kabar kapal Cina itu tenggelam pada Selasa (16/5) lalu, Kamis (18/5), perwakilan perusahaan yang beralamat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah itu datang ke kantor Disnakerin Tuban. Mereka berkoordinasi dan meminta pendampingan untuk menyampaikan kabar duka kepada keluarga.
‘’Saat bertemu keluarga dari pihak perusahaan menyatakan siap untuk memberikan hak korban selama menjadi pekerja,’’ ujarnya, Minggu (28/5).
- Advertisement -
Hanya saja, untuk pemberian hak, masih menunggu kepastian atas status korban. Sebab, sampai saat ini masih proses pencarian. Baru, setelah ada pernyataan resmi bawa korban meninggal, hak-haknya bisa diproses.
‘’Itu harus ada administrasi resmi tentang meninggalnya korban. Setelah itu baru bisa dilakukan klaim (atas hak-hak korban, Red),’’ imbuhnya.