27.6 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Ternyata Ini Konsekuensinya Hingga Banyak Bacaleg Tak Cantumkan Pekerjaan

spot_img

RADARTUBAN – Sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban mengabaikan kolom pekerjaan pada formulir BB pernyataan. Terbukti, mereka mengosongkan atau tidak mengisi kolom tersebut.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tidak bisa mengidentifikasi apakah pekerjaan bacaleg tersebut membawa konsekuensi yang bersangkutan harus mundur atau tidak.

Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim menyampaikan pentingnya pengisian kolom pekerjaan yang justru tidak diisi sebagian besar bacaleg.

Dia menerangkan, sejumlah pekerjaan membawa konsekuensi mundurnya
bacaleg dari aktivitas tersebut. Diantaranya, kepala desa, pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

‘’Kalau sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), maka tidak lagi bisa
dilakukan perbaikan. Konsekuensinya, bacaleg dicoret dari pendaftaran,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Disdik Tuban: Guru Honorer Dulu Diupayakan Lolos, Baru Rekrutmen PPPK untuk Umum

Menurut Hakim, berdasarkan formulir BB pernyataan yang diterima pada proses pendaftaran 1 – 14 Mei lalu, masih banyak bacaleg yang belum mengisi kolom pekerjaan. Karena itu, institusinya belum mengetahui apakah bacaleg wajib mengundurkan diri dari pekerjaan atau tidak.

Terkait banyaknya bacaleg yang mengabaikan kolom tersebut, lanjut aktivis  Muhammadiyah itu, pihaknya telah meminta jajaran KPU di tingkat desa untuk melakukan deteksi awal terkait pekerjaan bacaleg yang dimungkinkan sebagai kades, perangkat desa, PNS, dan lainnya.

RADARTUBAN – Sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tuban mengabaikan kolom pekerjaan pada formulir BB pernyataan. Terbukti, mereka mengosongkan atau tidak mengisi kolom tersebut.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tidak bisa mengidentifikasi apakah pekerjaan bacaleg tersebut membawa konsekuensi yang bersangkutan harus mundur atau tidak.

Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim menyampaikan pentingnya pengisian kolom pekerjaan yang justru tidak diisi sebagian besar bacaleg.

Dia menerangkan, sejumlah pekerjaan membawa konsekuensi mundurnya
bacaleg dari aktivitas tersebut. Diantaranya, kepala desa, pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

‘’Kalau sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), maka tidak lagi bisa
dilakukan perbaikan. Konsekuensinya, bacaleg dicoret dari pendaftaran,’’ tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  SBI Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF di Bali

Menurut Hakim, berdasarkan formulir BB pernyataan yang diterima pada proses pendaftaran 1 – 14 Mei lalu, masih banyak bacaleg yang belum mengisi kolom pekerjaan. Karena itu, institusinya belum mengetahui apakah bacaleg wajib mengundurkan diri dari pekerjaan atau tidak.

Terkait banyaknya bacaleg yang mengabaikan kolom tersebut, lanjut aktivis  Muhammadiyah itu, pihaknya telah meminta jajaran KPU di tingkat desa untuk melakukan deteksi awal terkait pekerjaan bacaleg yang dimungkinkan sebagai kades, perangkat desa, PNS, dan lainnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img