RADAR TUBAN – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban sepertinya tidak ingin ada celah kesalahan dalam melaksanakan proyek perbaikan Jembatan Glendeng. Itu tampak dari upayanya meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk turut serta melakukan pendampingan dan pengawasan dari tahap lelang hingga proyek berlangsung.
Harapannya, proyek senilai Rp 20,1 miliar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 bisa berjalan sesuai aturan dengan pendampingan kejaksaan. Lebih tepatnya, guna menangkal terjadinya praktik korupsi dari kegiatan tersebut sejak dini.
Kepala DPUPRPRKP Tuban Agung Supriyadi menuturkan, permintaan pendampingan dan pengawasan dari kejaksaan merupakan bentuk kehati-hatian instansinya dalam melaksanakan proyek perbaikan jembatan yang sudah lama ditutup untuk kendaraan roda dua tersebut.
‘’Tujuannya untuk memastikan agar proyek berjalan sesuai aturan. Tidak ada regulasi yang dilanggar,’’ ujar pejabat akrab disapa Agung itu.
Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi membenarkan perihal permintaan pendampingan dan pengawasan dari DPUPRPRKP Tuban tersebut.
‘’Kami akan memastikan proses lelang hingga pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan,’’ ujar jaksa akrab disapa Muis itu, kemarin (17/6).
Meski sudah dalam jangkauannya untuk melakukan pendampingan, tegas Muis, bukan berarti pihak-pihak terkait bebas dari perkara hukum. Menurutnya, jika nanti ditemukan kesalahan maupun pelanggaran hukum dalam lelang hingga pelaksanaan proyek, akan tetap diproses secara hukum.
RADAR TUBAN – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban sepertinya tidak ingin ada celah kesalahan dalam melaksanakan proyek perbaikan Jembatan Glendeng. Itu tampak dari upayanya meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban untuk turut serta melakukan pendampingan dan pengawasan dari tahap lelang hingga proyek berlangsung.
Harapannya, proyek senilai Rp 20,1 miliar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 bisa berjalan sesuai aturan dengan pendampingan kejaksaan. Lebih tepatnya, guna menangkal terjadinya praktik korupsi dari kegiatan tersebut sejak dini.
Kepala DPUPRPRKP Tuban Agung Supriyadi menuturkan, permintaan pendampingan dan pengawasan dari kejaksaan merupakan bentuk kehati-hatian instansinya dalam melaksanakan proyek perbaikan jembatan yang sudah lama ditutup untuk kendaraan roda dua tersebut.
‘’Tujuannya untuk memastikan agar proyek berjalan sesuai aturan. Tidak ada regulasi yang dilanggar,’’ ujar pejabat akrab disapa Agung itu.
Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi membenarkan perihal permintaan pendampingan dan pengawasan dari DPUPRPRKP Tuban tersebut.
- Advertisement -
‘’Kami akan memastikan proses lelang hingga pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan,’’ ujar jaksa akrab disapa Muis itu, kemarin (17/6).
Meski sudah dalam jangkauannya untuk melakukan pendampingan, tegas Muis, bukan berarti pihak-pihak terkait bebas dari perkara hukum. Menurutnya, jika nanti ditemukan kesalahan maupun pelanggaran hukum dalam lelang hingga pelaksanaan proyek, akan tetap diproses secara hukum.