RADAR TUBAN – Praktik prostitusi masih marak di Tuban. Lokasinya di warung-warung dan rumah di pinggir jalan nasional.
Dalam sebulan terakhir, empat wanita dan satu pria yang diduga memperjualbelikan pekerja seks komersial (PSK) diamankan. Mereka dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena terbukti menyewakan jasa sejumlah PSK kepada pria hidung belang.
Empat mucikari wanita itu berinisial KU, 54, warga Kecamatan Kerek yang membuka praktik prostitusi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu dan RPR, 54, warga Bojonegoro yang membuka prostitusi di Kecamatan Plumpang. Berikutnya, DA, 52, warga Blora yang membuka prostitusi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu dan SU, 46, warga Kecamatan Widang yang membuka prostitusi di kecamatan yang sama.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan, empat dari lima mucikari langsung diamankan dan ditahan Polres Tuban. Sedangkan satu pelaku lain seorang pria berinisial TA, 69, warga Kudus yang membuka prostitusi di Kecamatan Widang tidak dihadirkan dalam pers rilis karena sedang sakit dan berusia sudah sangat renta.
“Seluruhnya membuka praktik prostitusi di tepi jalan nasional mulai Widang hingga Jenu,” terang dia.
Perwira lulusan Akpol 2013 ini mengatakan, lima mucikari itu dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.
“Tidak dari LC (ladies club atau pemandu lagu), seluruh pekerjanya merupakan masyarakat sekitar yang sudah cukup umur dan butuh uang,” tuturnya. (yud/tok)
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.