RADAR TUBAN – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat mengungkapkan, sekolah di Tuban yang diduga terafiliasi dengan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ternyata sudah tiga tahun berdiri dan memiliki banyak murid.
Artinya, selain belum mengantongi izin, sekolah yang berlokasi di wilayah administratif Kecamatan Semanding itu sudah beroperasi. Bahkan sudah memiliki banyak siswa.
Disampaikan Rakhmat, seiring dengan gejolak yang muncul di publik, institusinya akan memvalidasi sekolah yang dimaksud. Apakah sekolah yang bernaung di bawah yayasan tersebut benar-benar berafiliasi dengan HTI atau tidak.
Namun, terang dia, pihaknya sudah mendapat laporan bahwa pendiri yayasan sekolah tersebut merupakan eks anggota HTI Tuban—organisasi yang dilarang oleh pemerintah sejak 2017 silam.
“Kami tidak akan terburu-buru memutuskan,” kata dia yang tidak akan langsung menerbitkan izin operasional.
Lebih lanjut, mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan ini mengatakan, jika nantinya disepakati izin sekolah tersebut dikeluarkan, maka sekolah tersebut harus siap berikrar untuk setia pada NKRI.
Tapi jika nantinya stakeholder menyepakati untuk tidak mengeluarkan izin, maka harus ada landasan kuat agar juga tidak merugikan orang tua yang sudah melanjutkan ke lembaga tersebut.
“Semua masukan akan kami terima agar nanti kebijakan terbaik tidak merugikan siapa pun,” kata dia.
RADAR TUBAN – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat mengungkapkan, sekolah di Tuban yang diduga terafiliasi dengan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ternyata sudah tiga tahun berdiri dan memiliki banyak murid.
Artinya, selain belum mengantongi izin, sekolah yang berlokasi di wilayah administratif Kecamatan Semanding itu sudah beroperasi. Bahkan sudah memiliki banyak siswa.
Disampaikan Rakhmat, seiring dengan gejolak yang muncul di publik, institusinya akan memvalidasi sekolah yang dimaksud. Apakah sekolah yang bernaung di bawah yayasan tersebut benar-benar berafiliasi dengan HTI atau tidak.
Namun, terang dia, pihaknya sudah mendapat laporan bahwa pendiri yayasan sekolah tersebut merupakan eks anggota HTI Tuban—organisasi yang dilarang oleh pemerintah sejak 2017 silam.
“Kami tidak akan terburu-buru memutuskan,” kata dia yang tidak akan langsung menerbitkan izin operasional.
- Advertisement -
Lebih lanjut, mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan ini mengatakan, jika nantinya disepakati izin sekolah tersebut dikeluarkan, maka sekolah tersebut harus siap berikrar untuk setia pada NKRI.
Tapi jika nantinya stakeholder menyepakati untuk tidak mengeluarkan izin, maka harus ada landasan kuat agar juga tidak merugikan orang tua yang sudah melanjutkan ke lembaga tersebut.
“Semua masukan akan kami terima agar nanti kebijakan terbaik tidak merugikan siapa pun,” kata dia.