RADAR TUBAN – Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi terkait perkara pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) di lingkup Pemkab Tuban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian berlanjutnya penanganan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya melalui konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
Disampaikan dia, hingga tahap ini, sudah 50 saksi diperiksa. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah mendapat dua alat bukti yang sahih.
“(Dari hasil pemeriksaan itu, Red) hari ini (Selasa, Red) statusnya naik ke tahap penyidikan,” katanya di hadapan awak media.
Diungkapkan Armen, dari hasil penyelidikan yang dilakukan timnya, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara pengadaan mesin APDM tersebut. Hasil penyelidikan, dari 72 unit pengadaan mesin APDM, hanya terealisasi 65 unit.
“Terindikasi harganya tidak sesuai pesifikasi,’’ tuturnya atau dalam arti mesin yang dibeli terlalu mahal dari spesifikasi yang sudah ditetapkan.
Dari situ, kemudian ditemukan dugaan kerugian negaranya. Sehingga kasus yang ditangani bulat naik ke tahap penyidikan.
“Ada indikasi perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (sab/tok)
RADAR TUBAN – Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi terkait perkara pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) di lingkup Pemkab Tuban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian berlanjutnya penanganan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya melalui konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
Disampaikan dia, hingga tahap ini, sudah 50 saksi diperiksa. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah mendapat dua alat bukti yang sahih.
“(Dari hasil pemeriksaan itu, Red) hari ini (Selasa, Red) statusnya naik ke tahap penyidikan,” katanya di hadapan awak media.
Diungkapkan Armen, dari hasil penyelidikan yang dilakukan timnya, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara pengadaan mesin APDM tersebut. Hasil penyelidikan, dari 72 unit pengadaan mesin APDM, hanya terealisasi 65 unit.
- Advertisement -
“Terindikasi harganya tidak sesuai pesifikasi,’’ tuturnya atau dalam arti mesin yang dibeli terlalu mahal dari spesifikasi yang sudah ditetapkan.
Dari situ, kemudian ditemukan dugaan kerugian negaranya. Sehingga kasus yang ditangani bulat naik ke tahap penyidikan.
“Ada indikasi perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (sab/tok)