30.9 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Satreskrim Polres Tuban Tak Ungkap Alasan Sakit Tersangka Kades Gendam

spot_img

RADAR TUBAN – Bebasanya Anton Arif, 48, tersangka gendam untuk sementara waktu menyusul pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, yang disetujui Satreskrim Polres Tuban, tidak jelas sampai kapan.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana yang dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban masih bungkam. Dia hanya membenarkan perihal penangguhan penahanan tersangka, namun tidak menyampaikan batas waktu izin penangguhan penahanan tersebut.

Pun saat ditanya terkait detail alasan sakit tersangka hingga mengajukan penangguhan penahanan, perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu, juga tidak mengungkapkan secara detail. Dia hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan karena sakit.

“Yang bersangkutan sakit dan baru selesai menjalani operasi,” jawabnya singkat. Soal sakit apa dan operasi apa? tak diungkapkan.

Baca Juga :  Sidang Investasi Bodong Dilanjut, Ini Agenda untuk Terdakwa Fauziah dan Irwid

Sebagaimana diketahui, tersangka gendam yang juga Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu telah menghirup udara segar sejak Jumat (21/7/2023). Itu menyusul surat penangguhan penahanannya disetujui Satreskrim Polres Tuban.

Diberitakan sebelumnya, Anton Arif mendekam di tahanan Polres Tuban sejak akhir Mei lalu. Dia diamankan setelah diduga melakukan aksi penipuan menggunakan modus gendam di salah satu toko skincare di Kecamatan Palang.

Adapun informasi pengajuan penangguhan penahanan itu diungkapkan sumber terpercaya Jawa Pos Radar Tuban. Sumber berharap, kasus ini terus dikawal oleh media, sehingga proses penyidikan terus berjalan sebagaimana mestinya hingga ke meja hijau pengadilan. (yud/tok)

RADAR TUBAN – Bebasanya Anton Arif, 48, tersangka gendam untuk sementara waktu menyusul pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, yang disetujui Satreskrim Polres Tuban, tidak jelas sampai kapan.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana yang dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban masih bungkam. Dia hanya membenarkan perihal penangguhan penahanan tersangka, namun tidak menyampaikan batas waktu izin penangguhan penahanan tersebut.

Pun saat ditanya terkait detail alasan sakit tersangka hingga mengajukan penangguhan penahanan, perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu, juga tidak mengungkapkan secara detail. Dia hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan karena sakit.

“Yang bersangkutan sakit dan baru selesai menjalani operasi,” jawabnya singkat. Soal sakit apa dan operasi apa? tak diungkapkan.

Baca Juga :  Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Penyaluran Bantuan Nontunai 2021

Sebagaimana diketahui, tersangka gendam yang juga Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu telah menghirup udara segar sejak Jumat (21/7/2023). Itu menyusul surat penangguhan penahanannya disetujui Satreskrim Polres Tuban.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, Anton Arif mendekam di tahanan Polres Tuban sejak akhir Mei lalu. Dia diamankan setelah diduga melakukan aksi penipuan menggunakan modus gendam di salah satu toko skincare di Kecamatan Palang.

Adapun informasi pengajuan penangguhan penahanan itu diungkapkan sumber terpercaya Jawa Pos Radar Tuban. Sumber berharap, kasus ini terus dikawal oleh media, sehingga proses penyidikan terus berjalan sebagaimana mestinya hingga ke meja hijau pengadilan. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img