RADAR TUBAN – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh menemukan banyak laporan terkait sudah mulai beredarnya LPG 12 kg oplosan di tanah rencong, permasalahan ini harus segera disikapi oleh Pemerintah Aceh.
“LPG 12 kg oplosan sudah sangat menjamur di Aceh, dan semakin hari semakin bertambah,” kata Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin, di Banda Aceh, Sabtu.
Nahrawi menyampaikan, peredaran LPG 12 kg oplosan tersebut awalnya beredar dalam volume yang kecil, tetapi karena tidak ada tindakan tegas atau pembiaran, maka saat ini sudah menjadi merajalela di Aceh.
Akibat banyaknya LPG 12 oplosan, kata Nahrawi, saat ini ternyata disparitas harga di tengah masyarakat. LPG resmi tersebut harganya Rp210 per tabung, dan jika ada yang jauh lebih murah, maka patut diduga oplosan.
Nahrawi menduga, LPG 12 kg oplosan tersebut dibawa dari Sumatera Utara untuk dipasarkan ke Aceh. Karena itu di provinsi tetangga tersebut selalu kekurangan LPG subsidi 3 kg akibat adanya pengoplosan.
“Semua dibuang ke Aceh. Sekarang saya yakin LPG 12 kg di Aceh banyak beredar yang oplos, apalagi harganya lebih murah di bawah ketetapan Pertamina,” ujarnya.
Hiswana menyebutkan, LPG oplosan tersebut dibawa ke Aceh dengan menggunakan jasa truk angkutan barang umum seperti sayur dan lainnya, bahkan melalui travel, karena biaya angkutnya juga lebih murah.
Dirinya meminta, terhadap truk-truk barang ke Aceh juga dilakukan razia mengingat mobil tersebut tidak boleh mengangkut LPG karena bisa menyebabkan terjadinya kebakaran dan lain sebagainya.
“Kalau bisa truk ke Aceh dirazia, karena mereka tidak boleh mengangkut LPG, melainkan harus dengan mobil standar,” katanya.
Terhadap masalah ini, Hiswana meminta Pemerintah Aceh segera menyurati Pemerintah Sumatera Utara untuk saling menjaga, jangan Aceh selalu menjadi tumpahan.
“Selalu Aceh jadi tumpahan, apalagi di saat LPG resmi tidak laku, tidak memberikan penambahan pendapatan untuk Aceh (PAD). Maka perlu perhatian pemerintah dari kedua daerah,” demikian Nahrawi Noerdin. (*)
Sumber: ANTARA, Pewarta: Rahmat Fajri