RADAR TUBAN – Genap sepuluh hari Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif mengirup udara bebas. Tersangka kasus gendam yang ditahan sejak akhir Mei lalu, itu mengajukan penangguhan penahanan. Belakangan diketahui, tersangka mengajukan penahanan di luar penjara tersebut karena infeksi gigi.
Seperti dikutip Jawa Pos Radar Bromo, Maulana Sholehodin selaku Penasihat Hukum Anton Arif menjelaskan, bahwa kondisi kesehatan kliennya memang cukup mengkhawatirkan. Yang bersangkutan mengalami infeksi gigi sisi kanan, dan kondisinya cukup parah. Bahkan, berkaitan dengan saraf penglihatan dan pendengaran.
“Seorang tahanan punya hak untuk mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan yang baik, sesuai dengan undang-undang (UU) 22 tahun 2022. Ini yang mendasari kami mengajukan penangguhan,” katanya.
Kondisi kesehatan Anton, kata Maulana, memerlukan penanganan di luar tahanan. Karena itu, begitu penangguhan penahanannya disetujui, Anton langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi. Pascaoperasi, ia masih memerlukan penanganan khusus.
“Perkembangannya harus tetap dipantau karena pascaoperasi masih memerlukan penanganan khusus,” katanya.
Menurut Maulana, sepanjang kondisi kliennya membaik juga akan mengikuti proses hukum di kepolisian. Bahkan, ketika sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, bila sebaliknya, kata Maulana, tidak menutup kemungkinan dirinya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan ke jaksa penuntut umum.
“Bahkan, proses persidangan juga harus menunggu sampai pulih. Karena dalam kondisi tidak sehat, mana bisa seseorang tetap dilakukan pemeriksaan,” bebernya. (tom/fun/yud/tok)