RADAR TUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI seakan tidak profesional. Sedianya, hasil seleksi anggota badan pengawas pemilu kabupaten (Bawaslukab) tahap sepuluh besar sudah harus diumumkan pada 25 Juli lalu.
Namun, hingga kemarin (30/7) tak kunjung ada kejelasan dan kepastian. Publik pun bertanya-tanya: Ada apa?
Merujuk pengalaman yang sudah lalu, penundaan pengumuman ini bukan yang pertama. Sebelumnya, penundaan juga sempat terjadi saat tahap pengumuman hasil tes tulis dan tes psikologi, atau tahap 20 besar. Saat itu, ada perpanjangan tiga hari. Semula, pengumuman dijadwalkan tanggal 10-11 Juli, kemudian diundur hingga 13 Juli. Dan, kini kembali terjadi pada tahap penentuan sepuluh besar.
“Dari Bawaslu RI ada penundaan pengumuman sampai 31 Juli,” ujar Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Jatim Zona 2 Miftach Alamudin kepada Jawa Pos Radar Tuban, Minggu (31/7/2023).
Ditanya soal alasan penundaan tersebut, Udin—sapaan akrabnya—mengaku tidak mengetahui detail alasannya. Sebab, Bawaslu RI juga tidak memberikan alasan apa pun. Praktis, timsel juga tidak tahu apa alasan penundaan pengumuman sepuluh besar hasil seleksi anggota bawaslukab tersebut.
“Tugas kami menunggu hasil nilai penggabungan wawancara dan tes kesehatan dari Bawaslu RI, untuk selanjutnya kami umumkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Udin menyampaikan, hasil seleksi tahap sepuluh besar baru bisa diumumkan setelah ada nilai penggabungan dan perankingan dari Bawaslu RI.
“Setelah penetapan sepuluh besar, selanjutnya akan ditetapkan lima besar, dan Bawaslu RI yang menentukan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, 20 calon anggota Bawaslu Tuban yang mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan, yakni Akhmad Arief Wibowo, Abdul Mundlir, Nabrisi Rohid, Sutrisno Puji Utomo, Kusuma Yulindrayana, Aria Nurhuda, Agus Umar Faruq, Gunawan Wihandono. Nama berikutnya, Supadmo, Maslahatus Shoimah, Moh. Suhariyanto, Mochamad Sudarsono, Dwi Yuli Retnowati, RR. Immamul Muttakhidah. Lalu, Kasmuri, Nur Hakim, M. Arifin, Sunarso, Marfuah dan Yayuk Dwi Agus. (fud/tok)