RADAR TUBAN – Sebagai pengguna jalan roda dua, menemui orang yang berkendara sambil merokok adalah hal paling menyebalkan. Sering kali abu dari putung rokok tersebut mengganggu dan masuk ke mata pengguna jalan lain.
Keluhan abu rokok oleh pengguna jalan sudah tak terhitung berapa kali viral di media sosial (medsos). Sebenarnya, bagaimana aturan berkendara sambil merokok ini?
Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso menerangkan, belum ada aturan yang mengatur secara jelas larangan merokok bagi pengguna jalan. Namun, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 206 tertulis bahwa orang yang mengemukan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Jadi, merokok sambil berkendara tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Mantan Kanitdikyasa Satlantas Polres Tuban ini mengatakan, merokok sambil berkendara dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Selain itu, abu rokoknya juga berbahaya dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Maka dari itu, di situasi tertentu, pengguna jalan yang merokok, baik roda empat atau roda dua, bisa dikenakan sanksi tilang.
“Memang pengguna jalan yang merokok belum masuk prioritas operasi semeru selama ini,” tuturnya.
Perwira yang tinggal di Desa Kradenan, Kecamatan Palang ini mengatakan, selama ini pengguna jalan yang merokok di Tuban masih sering diberikan sanksi berupa teguran. Namun bukan tidak mungkin ke depan, merokok sambil berkendara akan langsung diberikan sanksi tilang layaknya aturan tilang kepada pengguna jalan yang menggunakan ponsel.
“Kami sosialisasikan bertahap kepada pengguna jalan yang merokok agar dihilangkan kebiasaan buruknya karena bisa mengganggu konsentrasi,” tandasnya. (yud/tok)
RADAR TUBAN – Sebagai pengguna jalan roda dua, menemui orang yang berkendara sambil merokok adalah hal paling menyebalkan. Sering kali abu dari putung rokok tersebut mengganggu dan masuk ke mata pengguna jalan lain.
Keluhan abu rokok oleh pengguna jalan sudah tak terhitung berapa kali viral di media sosial (medsos). Sebenarnya, bagaimana aturan berkendara sambil merokok ini?
Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso menerangkan, belum ada aturan yang mengatur secara jelas larangan merokok bagi pengguna jalan. Namun, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 206 tertulis bahwa orang yang mengemukan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Jadi, merokok sambil berkendara tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Mantan Kanitdikyasa Satlantas Polres Tuban ini mengatakan, merokok sambil berkendara dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Selain itu, abu rokoknya juga berbahaya dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Maka dari itu, di situasi tertentu, pengguna jalan yang merokok, baik roda empat atau roda dua, bisa dikenakan sanksi tilang.
- Advertisement -
“Memang pengguna jalan yang merokok belum masuk prioritas operasi semeru selama ini,” tuturnya.
Perwira yang tinggal di Desa Kradenan, Kecamatan Palang ini mengatakan, selama ini pengguna jalan yang merokok di Tuban masih sering diberikan sanksi berupa teguran. Namun bukan tidak mungkin ke depan, merokok sambil berkendara akan langsung diberikan sanksi tilang layaknya aturan tilang kepada pengguna jalan yang menggunakan ponsel.
“Kami sosialisasikan bertahap kepada pengguna jalan yang merokok agar dihilangkan kebiasaan buruknya karena bisa mengganggu konsentrasi,” tandasnya. (yud/tok)