TUBAN, Radar Tuban – Usai pensiun pekerja swasta per Januari lalu bertambah dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Mengacu surat yang diedarkan BPJS Ketenagakerjaan tertanggal 12 Januari, disebutkan bahwa perubahan usia pensiun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Usia pensiun 56 tahun ditetapkan saat regulasi tersebut diundangkan pada 2015. Usia pensiun kemudian berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun pada tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, jika dilihat dari sifat regulasi, maka sifatnya menyeluruh. Apakah seluruh perusahaan di Tuban harus segera menerapkan tahun ini? Dia belum bisa memastikan.
”Untuk sekarang, saya kembalikan kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Sugeng memastikan sampai kemarin (14/2) pihaknya belum diajak BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi bertambahnya usia pensiun kepada perusahaan-perusahaan di Tuban.
Karena belum mendapat pemberitahuan penerapan regulasi secara resmi, maka pihaknya masih menunggu kepastian. Apalagi, Permenaker 2/2022 masih menyebutkan usia pensiun 56 tahun.
Sugeng belum bisa memberikan penjabaran permenaker tersebut dengan Peraturan Pemerintah 45/2015. Dia hanya mengisyaratkan kalau pekerja pada usia 56 sudah tidak mampu lagi, maka bisa saja dipensiunkan ketika itu juga. (fud/ds)
TUBAN, Radar Tuban – Usai pensiun pekerja swasta per Januari lalu bertambah dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Mengacu surat yang diedarkan BPJS Ketenagakerjaan tertanggal 12 Januari, disebutkan bahwa perubahan usia pensiun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Usia pensiun 56 tahun ditetapkan saat regulasi tersebut diundangkan pada 2015. Usia pensiun kemudian berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun pada tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, jika dilihat dari sifat regulasi, maka sifatnya menyeluruh. Apakah seluruh perusahaan di Tuban harus segera menerapkan tahun ini? Dia belum bisa memastikan.
”Untuk sekarang, saya kembalikan kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Sugeng memastikan sampai kemarin (14/2) pihaknya belum diajak BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi bertambahnya usia pensiun kepada perusahaan-perusahaan di Tuban.
- Advertisement -
Karena belum mendapat pemberitahuan penerapan regulasi secara resmi, maka pihaknya masih menunggu kepastian. Apalagi, Permenaker 2/2022 masih menyebutkan usia pensiun 56 tahun.
Sugeng belum bisa memberikan penjabaran permenaker tersebut dengan Peraturan Pemerintah 45/2015. Dia hanya mengisyaratkan kalau pekerja pada usia 56 sudah tidak mampu lagi, maka bisa saja dipensiunkan ketika itu juga. (fud/ds)