TUBAN – Meski telah ditegaskan kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 300.1.7/4344/DJ perihal Optimalisasi Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah. Namun, hingga saat ini Pemkab Tuban belum memiliki rencana untuk menjadikan urusan pemadam kebakaran sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) mandiri.
‘’Sejauh ini belum ada rencana ke arah sana (membentuk OPD damkar, Red),’’ kata Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo menjawab konfirmasi Jawa Pos Radar Tuban ihwal surat dari Kemendagri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada 15 Agustus 2023 tersebut.
Termaktub dalam surat tersebut, Kemendagri meminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk dinas damkar.
Itu sebagai tindak lanjut pasal 15 ayat 7 dan pasal 37 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Disebutkan juga dalam surat tersebut, dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, baru delapan daerah yang memiliki dinas damkar. Sedangkan 30 kabupaten/kota lain, urusan damkar masih menjadi bidang, termasuk Tuban.
Sejauh ini, urusan pemadam kebakaran di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar).
Arif—sapaan akrab Arif Handoyo—memaknai bahwa surat dari Kemendagri perihal pemadam kebakaran tersebut sifatnya tidak wajib. Artinya, menyesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah.
Bagaimana dengan Tuban? Menurut Arif, sejauh ini penanganan kebakaran di Tuban berjalan dengan baik. Itulah yang menjadi alasan mengapa belum ada rencana menjadikan damkar sebagai OPD mandiri.
‘’Saat HUT Damkar ke-104 pada 1 Maret lalu, Pak Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya juga tidak membahas soal diharuskannya pembentukan dinas damkar. (Pesan beliau, Red) terpenting tugas pokok dan fungsi damkar terwadahi dengan baik,’’ bebernya.
Konklusinya, untuk sementara ini dinas damkar belum perlu dijadikan OPD mandiri. Sebab, peran, fungsi, dan tugas pokok damkar tetap berjalan dengan baik dan tidak ada masalah.
‘’Jadi, untuk sementara belum (menjadikan damkar sebagai OPD, Red),’’ tandas mantan Kabag Hukum Setda Tuban itu. (fud/tok)