TUBAN – Kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP pada awal 2024 hampir pasti diterapkan. Hanya masyarakat kurang mampu yang berhak membeli elpiji bersubsidi tersebut.
Rujukannya, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Saat ini masih tahap pemutakhiran data.
Section Head Communication and Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Taufiq Kurniawan menyampaikan, tahap pemutakhiran ini untuk memastikan data yang dimaksud.
‘’Bahwa data yang kami terima benar-benar warga tidak mampu—yang berhak mendapat jatah elpiji bersubsidi. Sekaligus memastikan data tersebut valid (yang bersangkutan masih hidup, Red),’’ katanya.
Berbekal data yang sudah dimutakhirkan tersebut, nantinya yang berhak membeli elpiji subsidi hanya mereka yang sudah masuk dalam sistem.
‘’Setiap konsumen yang membeli elpiji 3 kg, nanti bisa diketahui melalui aplikasi merchant apps my Pertamina: apakah yang bersangkutan terdata sebagai penerima (elpiji subsidi, Red) atau tidak,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Bagaimana jika ada warga tidak mampu, tapi belum masuk dalam pendataan? Ditegaskan Taufiq, bagi mereka yang tidak mampu dan belum masuk dalam DTKS maupun P3KE, akan tetap didata untuk selanjutnya diajukan sebagai penerima manfaat.
‘’Jadi, fungsi pemutakhiran itu sekaligus untuk update data konsumen yang berhak membeli elpiji bersubsidi,’’ ujarnya.
Dan ketika masih luput dalam proses pendataan, lanjut Taufiq, warga yang merasa berhak mendapat jatah elpiji bersubsidi bisa mendaftar langsung di pangkalan dengan membawa KTP.
‘’Perlu dicatat, pendaftarannya di pangkalan, bukan di pengecer,’’ pesannya.
Ihwal kapan kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini diberlakukan, sejauh ini belum bisa dipastikan. Hanya saja, pemerintah menargetkan mulai awal 2024.
‘’Kami itu hanya pelaksana, jadi ketika ada instruksi baru kami jalankan. Yang jelas, sampai saat ini belum berlaku,’’ tandas Taufiq. (fud/tok)