30.6 C
Tuban
Sunday, 24 November 2024
spot_img
spot_img

Dilarang Membunyikan Klakson Bus Telolet di Parkir Wisata, Berikut Alasannya

spot_img

Demam klakson bus telolet di Tuban sudah pada tingkat meresahkan. Setiap hari, sekumpulan anak berdiri di timur gapura Parkir Wisata Kebonsari Tuban untuk berburu klakson bus tersebut. Tidak sedikit dari mereka berlarian mengejar. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sepekan terakhir Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban memasang papan imbauan larangan membunyikan klakson berinstrumen unik tersebut.

MINGGU (3/9) pagi tak satu pun anak terlihat di gapura Parkir Wisata Kebonsari. Hingga siang, mereka tak juga muncul.

Kondisi kontroversi terjadi pada pekan sebelumnya. Setiap akhir pekan, sejumlah anak seusia SD hingga SMP terlihat nongkrong di gapura hingga kantor terminal yang tak jauh dari gerbang area parkir.

Tak hanya weekend, pada hari-hari biasa, anak-anak pemburu klakson telolet tersebut banyak dijumpai pada malam hari.

Jawa Pos Radar Tuban beberapa kali menyaksikan kenekatan mereka berjingkrak-jingkrak di depan bus wisata yang tengah jalan meninggalkan maupun masuk area parkir sambil menikmati klakson instrumen telolet.

Sebagian besar mereka membawa smartphone untuk merekam. Selebihnya melengkapi dengan tripot.

Baca Juga :  Kronologi Mobil Terbalik Masuk Sungai di Merakurak

Anak-anak tersebut benar-benar keranjingan dengan klakson yang kali pertama populer pada 2016 dan kemudian kembali tenggelam tersebut.

Terbukti, setiap kali usai merekam aktivitas mereka yang meminta pengemudi bus membunyikan klakson telolet disertai isyarat khas plus berjoget, anak-anak itu saling menunjukkan video hasil rekamannya.

Mereka terlihat berbunga-bunga kalau rekaman videonya bagus sebelum diunggah di media sosialnya.

Karena kesulitan melarang anak-anak yang demam klakson telolet berburu di area parkir wisata tersebut, DLHP mencari akar masalahnya; bus yang melengkapi dengan klakson modul digital itu! Solusinya, memasang papan imbauan.

Imbauan tersebut sangat menyolok. Dicetak pada sebuah banner merah menyala berukuran 100x150cm, tertulis Dilarang Keras Membunyikan Klakson Telolet di Area Parkir Wisata Kebonsari.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan DLHP Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, perburuan klakson telolet di area Parkir Wisata Kebonsari cukup meresahkan.

Itu karena anak-anak pemburu konten video klakson telolet tersebut tidak hanya berdiri di tepi gapura, namun juga mengejar hingga ke jalan.

Baca Juga :  10 Rumah di Kupang Rusak Akibat Diterjang Gempa Magnitudo 6,1

Menurut dia, jalan di luar area parkir merupakan jalur nasional yang padat.

‘’Ini membahayakan,’’ tegasnya.

Selain memicu kerawanan, kata dia, pertimbangan lain melarang bus membunyikan klakson telolet karena area parkir berada di dekat kawasan pemukiman padat, masjid, dan dekat sekolah.

Setelah dipasang imbauan larangan membunyikan klakson telolet, lanjut Imam, dirinya belum menerima laporan terkait bus yang melanggar.

Terkait pengemudi yang melanggar imbauan tersebut, kata alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi itu, petugas dari institusinya untuk sementara hanya memberikan teguran.

Kalau suara klakson tersebut terlalu keras dan memicu kebisingan, kata Imam, institusinya bisa menindak. Sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‘’Kalau tes kebisingan melebihi batas ketentuan, bisa diberikan sanksi,’’ tegas pria yang tinggal di Bojonegoro itu.

Imam mengatakan, sampai sekarang, problem klakson telolet di Tuban belum jadi pembahasan antar-stakeholder. Termasuk Forum Lalu Lintas.

‘’Hasil evaluasi terakhir, sekarang sudah teratasi,’’ ujarnya. (ds)

Demam klakson bus telolet di Tuban sudah pada tingkat meresahkan. Setiap hari, sekumpulan anak berdiri di timur gapura Parkir Wisata Kebonsari Tuban untuk berburu klakson bus tersebut. Tidak sedikit dari mereka berlarian mengejar. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sepekan terakhir Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban memasang papan imbauan larangan membunyikan klakson berinstrumen unik tersebut.

MINGGU (3/9) pagi tak satu pun anak terlihat di gapura Parkir Wisata Kebonsari. Hingga siang, mereka tak juga muncul.

Kondisi kontroversi terjadi pada pekan sebelumnya. Setiap akhir pekan, sejumlah anak seusia SD hingga SMP terlihat nongkrong di gapura hingga kantor terminal yang tak jauh dari gerbang area parkir.

Tak hanya weekend, pada hari-hari biasa, anak-anak pemburu klakson telolet tersebut banyak dijumpai pada malam hari.

Jawa Pos Radar Tuban beberapa kali menyaksikan kenekatan mereka berjingkrak-jingkrak di depan bus wisata yang tengah jalan meninggalkan maupun masuk area parkir sambil menikmati klakson instrumen telolet.

- Advertisement -

Sebagian besar mereka membawa smartphone untuk merekam. Selebihnya melengkapi dengan tripot.

Baca Juga :  Dispendik Jatim Terjunkan Tim Identifikasi Penjualan Seragam Sekolah

Anak-anak tersebut benar-benar keranjingan dengan klakson yang kali pertama populer pada 2016 dan kemudian kembali tenggelam tersebut.

Terbukti, setiap kali usai merekam aktivitas mereka yang meminta pengemudi bus membunyikan klakson telolet disertai isyarat khas plus berjoget, anak-anak itu saling menunjukkan video hasil rekamannya.

Mereka terlihat berbunga-bunga kalau rekaman videonya bagus sebelum diunggah di media sosialnya.

Karena kesulitan melarang anak-anak yang demam klakson telolet berburu di area parkir wisata tersebut, DLHP mencari akar masalahnya; bus yang melengkapi dengan klakson modul digital itu! Solusinya, memasang papan imbauan.

Imbauan tersebut sangat menyolok. Dicetak pada sebuah banner merah menyala berukuran 100x150cm, tertulis Dilarang Keras Membunyikan Klakson Telolet di Area Parkir Wisata Kebonsari.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan DLHP Tuban Imam Isdarmawan mengatakan, perburuan klakson telolet di area Parkir Wisata Kebonsari cukup meresahkan.

Itu karena anak-anak pemburu konten video klakson telolet tersebut tidak hanya berdiri di tepi gapura, namun juga mengejar hingga ke jalan.

Baca Juga :  10 Rumah di Kupang Rusak Akibat Diterjang Gempa Magnitudo 6,1

Menurut dia, jalan di luar area parkir merupakan jalur nasional yang padat.

‘’Ini membahayakan,’’ tegasnya.

Selain memicu kerawanan, kata dia, pertimbangan lain melarang bus membunyikan klakson telolet karena area parkir berada di dekat kawasan pemukiman padat, masjid, dan dekat sekolah.

Setelah dipasang imbauan larangan membunyikan klakson telolet, lanjut Imam, dirinya belum menerima laporan terkait bus yang melanggar.

Terkait pengemudi yang melanggar imbauan tersebut, kata alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi itu, petugas dari institusinya untuk sementara hanya memberikan teguran.

Kalau suara klakson tersebut terlalu keras dan memicu kebisingan, kata Imam, institusinya bisa menindak. Sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‘’Kalau tes kebisingan melebihi batas ketentuan, bisa diberikan sanksi,’’ tegas pria yang tinggal di Bojonegoro itu.

Imam mengatakan, sampai sekarang, problem klakson telolet di Tuban belum jadi pembahasan antar-stakeholder. Termasuk Forum Lalu Lintas.

‘’Hasil evaluasi terakhir, sekarang sudah teratasi,’’ ujarnya. (ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img