TUBAN – Kabar ihwal larangan jual seragam dan iuran di sekolah, diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mengaku lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menakut-nakuti pihak sekolah.
Praktiknya, mereka mendatangi sejumlah sekolah untuk meminta uang. Jika tidak dituruti, oknum tersebut mengancam akan membuat citra negatif tentang sekolah tersebut melalui tulisan di media sosial atau blog.
Salah satu guru SMA negeri di Tuban mengemukakan, sekelompok orang yang mengaku dari LSM sering mendatangi lembaga pendidikannya.
Awalnya, kata dia, mereka mengaku hendak bersilaturahmi. Namun selanjutnya, mereka mempertanyakan tentang pembelian seragam siswa dan iuran komite.
‘’Ujung-ujungnya mereka meminta uang, jika tidak dipenuhi mereka mengancam akan menulis berita di media,’’ kata narasumber yang namanya enggan disebutkan, karena tidak mau berurusan dengan oknum LSM yang meribeti dirinya tersebut.
Lebih lanjut sumber mengatakan, uang yang diminta pun beragam. Ada yang meminta uang bensin ratusan ribu, bahkan hingga jutaan rupiah.
Yang membuat jengkel, kata narasumber tersebut, mereka datang secara berkelompok dan nyaris tiap satu minggu sekali.
Awalnya guru banyak yang iuran untuk memenuhi permintaan uang mereka. Namun, lama kelamaan banyak guru yang keberatan dengan aksi yang dituding pemerasan tersebut.
‘’Kami bingung mau lapor ke mana,’’ ujar dia berharap pihak berwajib turut memberikan atensi atas ulah oknum meresahkan lembaga pendidikan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban Yudi Irwanto menjelaskan, wewenang pemerintah daerah terhadap LSM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Dalam pasal 60 dan 61 dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan.
‘’Wewenang sudah diatur dalam undang-undang tersebut,’’ tutur dia.
Sesuai pasal 61 UU tersebut, sanksi administratif yang dimaksud, yakni peringatan tertulis, penghentian bantuan dan hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Selebihnya, jika ada oknum LSM yang melakukan pelanggaran pidana maka ranahnya merupakan tindak pidana.
‘’Yang berhak memberi sanksi kepada oknum yang nakal adalah aparat penegak hukum,’’ tegas dia.
Mantan Kepala Badang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban ini mengatakan, salah satu tugas utama Bakesbangpol yakni mendata keberadaan LSM sekaligus kantor reka berada. Jika ada ulah oknum LSM yang sering bertindak meresahkan, Yudi menjelaskan bahwa we wenang sepenuhnya berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
‘’(Untuk pencabutan legalitas LSM) itu bukan kewenangan kami,’’ kata dia. (yud/tok)