TUBAN – Eko Sugiarto, yang dipecat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Semanding, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko pada 7 Juni lalu, melawan.
Selasa (3/10), dia melaporkan Camat Soko Sucipto ke Satreskrim Polres Tuban atas tuduhan pemalsuan surat laporan terkait berita acara pemecatan.
Didampingi kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno dan Heri Tri Widodo, Eko menceritakan bahwa pemecatan dirinya sebagai perangkat desa oleh Camat Soko Sucipto dinilai cacat hukum.
Sehingga, selain melaporkan atas tuduhan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Eko juga menggugat perdata atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
‘’Saya merasa pemecatan ini janggal,’’ kata dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Eko menjelaskan, pemecatannya berawal saat dirinya dimintai rokok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Cipto.
Namun dirinya menolak karena tak membawa rokok yang dimaksud, hingga membuat ODGJ tersebut mengamuk.
Merasa harus membela diri, pria berkulit sawo matang ini melawan dibantu Yasran, temannya.
‘’Perlawanan saya dengan Yasran membuat ODGJ tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian,’’ ungkap dia.
Selanjutnya, pria 39 tahun itu didakwa bersalah sesuai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Eko dan Yasran divonis hukuman 10 bulan penjara pada 2021 lalu. Setelah bebas, dia sempat bekerja seperti semula hingga enam bulan.
Namun saat sudah melalui pekerjaannya hampir setengah tahun, surat pemecatan terhadap dirinya baru terbit.
‘’Surat pemecatan saya tertanggal 7 Juni tapi baru diberikan ke saya 4 Juli,’’ kata dia.
Nang Engki menambahkan, lamanya rentang waktu pemecatan dengan surat yang diberikan, membuat Eko menduga bahwa pihak kecamatan sengaja agar Eko tak memiliki waktu dalam masa sanggah.
Kejanggalan itulah yang dia gugat perdata dan pidana sekaligus. Dia mengaku akan terus mencari keadilan atas kasusnya tersebut.
‘’Kami melaporkan Camat Soko Sucipto atas dugaan pemalsuan surat sesuai pasal 253 KUHP dan gugatan perdata,’’ tuturnya.
Dikonfirmasi terkait pelaporan kepada dirinya, Camat Soko Sucipto mengaku heran.
Menurutnya, dia hanya menjalankan tugas selaku pemegang wilayah administratif.
Sucipto mengaku sudah mengetahui bahwa Eko melawan keputusan pemberhentian tugas dengan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
‘’Kalau digugat ke PN dan PTUN saya sudah tahu, tapi terkait laporan ke polisi saya belum tahu,’’ kata dia.
Mantan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) mengatakan, pemberhentian Eko sudah sesuai aturan. Untuk mekanisme pemberhentian sepenuhnya dilakukan kepala desa.
Berdasarkan laporan kepala desa, kata Sucipto, Eko beberapa kali diundang dalam acara pemberhentian tapi tidak hadir.
‘’Yang berkompeten untuk memberi komentar tentang pemberhentian ini kepala desa,’’ tandasnya. (yud/tok)