TUBAN – Dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban, Montong tercatat sebagai kecamatan dengan jumlah pemohon dispensasi nikah (diska) tertinggi.
Hingga triwulan tiga atau akhir September lalu, total jumlah calon pengantin yang mengajukan diska di Pengadilan Agama (PA) Tuban sebanyak 36 orang.
Berikutnya, disusul Kecamatan Kerek (35 pemohon), Semanding (33 pemohon), Grabagan (29 pemohon), Soko (28 pemohon), Bancar (24 pemohon), Merakurak (21 pemohon), dan Plumpang (20 pemohon).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Moehammad Fathnan mengatakan, meski jumlah pemohon diska terbilang tinggi, namun tidak semua disetujui.
Disampaikan dia, dari 344 permohonan diska yang diajukan ke PA Tuban hingga akhir September lalu, hanya 297 permohonan yang disetujui. Selebihnya ditolak.
‘’Ketika syarat (pengajuan diska, Red) tidak mampu dipenuhi, maka permohonan diska tidak bisa kami setujui,’’ terang Fathan—sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, persetujuan diska hanya berlaku bagi mereka yang memang memiliki kesiapan lahir-batin dan alasan yang tidak bisa ditolak.
‘’Tidak menyetujui setiap permohonan diska adalah bagian dari upaya kami melindungi hak anak-anak. Hanya bagi mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang kami setujui,’’ ungkapnya.
Diakui Fathan, syarat permohonan diska kali ini memang lebih ketat. Selama proses sidang permohonan diska, calon pengantin, orang tua, dan calon besan wajib hadir dalam persidangan.
Dari situ, hakim bisa menilai: apakah permohonan diska yang diajukan dapat dikabulkan atau tidak.
‘’Jadi, tidak semua permohonan diska dapat dikabulkan,’’ terang dia.
Lebih lanjut, alumnus Universitas Sunan Kalijaga Jogjakarta ini mengatakan, kadang kala upaya dalam mencegah pernikahan di bawah umur masih kalah dengan budaya masyarakat.
‘’Upaya penyuluhan terkait dampak dari pernikahan dini sudah tidak kurang-kurang. Namun, sering kali kalah dengan budaya masyarakat,’’ tandasnya. (zia/tok)