TUBAN – Peredaran pil koplo di Tuban telah menyasar hingga pelosok desa. Minggu (8/10), petugas menunjukkan tangkapan barang bukti 1.300 pil koplo jenis dobel L dari tangan tersangka berinisial FAH, 26.
Pelaku mengedarkan pil setan di Desa Patihan, Kecamatan Widang.
Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Priyo Handoko mengatakan, begitu mendapat laporan dari masyarakat, FAH beserta barang bukti pil doble L langsung dibawa ke Mapolres Tuban.
Teguh—sapaan akrabnya—menyampaikan bahwa tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
‘’Saat penangkapan, terduga pelaku tidak bisa berbuat apa-apa dan bahkan pasrah,’’ ujar Teguh.
Mantan Kanit Tipidek Satreskrim Polres Tuban ini menambahkan, pelaku diamankan di dalam rumahnya saat akan bertransaksi dengan salah satu pembeli.
Sebagian pil koplo itu sudah diedarkan di Kecamatan Widang dan sekitarnya dengan harga yang bervariasi.
Mulai Rp 40 ribu–Rp 50 ribu per bungkus berisi 10 butir.
‘’Pelaku kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ ungkap dia.
Teguh mengatakan, pelaku dijerat pasal 435 junto pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau pasal 436 ayat (1 dan 2) junto pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan dapat melanggar undang-undang kesehatan.
‘’Untuk jaringan peredarannya masih kami dalami,’’ tandasnya. (yud/tok)