TUBAN – Kelalaian mengakibatkan nyawa seorang pengguna jalan melayang terjadi di jalan Pakah–Plumpang, persisnya di Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang.
Petaka yang membuat seorang meninggal dan seorang luka berat itu dipicu dari kabel listrik yang dipasang salah seorang warga desa setempat tanpa mempedulikan keselamatan di jalan.
Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistyono mengatakan, kecelakaan terjadi Minggu (8/10) pukul 13.30.
Bermula saat Rasono, 55, warga Desa/Kecamatan Plumpang, hendak mengaliri warung miliknya dengan listrik yang bersumber dari sebuah rumah di seberang jalan.
‘’Saat hendak menyambung kabel dari dua rumah, diduga tanpa memerhatikan lalu lintas,’’ ungkap dia.
Saat hendak dipasang, kata Eko, kabel milik Rasono melintang dari barat ke timur setinggi leher pengguna jalan.
Di saat bersamaan, melaju sepeda motor Honda Mega Pro S 6398 JZ yang dikendarai Darus, 56, dan Samuri, 75, dari selatan.
Seketika kabel listrik yang dipasang Rasono itu menyangkut di leher Darus hingga mengakibatkan keduanya terjatuh dari kendaraan.
Sesaat setelah terjatuh dari sepeda motor, Samuri langsung dihantam truk trailer S 9019 UH yang dikemudikan Muntaha, 40, dari arah belakang.
Akibatnya, seorang lansia yang dibonceng itu meninggal dunia di lokasi. Sedangkan Darus selamat dari maut dan masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Plumpang.
‘’Darus sang pengemudi masih selamat dan masih dirawat, sedangkan yang dibonceng meninggal,’’ tuturnya.
Mantan Kanitreskrim Polsek Grabagan ini mengatakan, pemasang kabel listrik yang mengakibatkan kematian pengguna jalan itu masih diamankan di Polres Tuban.
Apakah Rasono bisa dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal? Eko mengatakan kemungkinan itu masih bisa terjadi.
‘’Masih kami dalami terkait sangkaan pasalnya, yang jelas yang bersangkutan masih kami amankan,’’ ujarnya. (yud/tok)