Pemkab Tuban saat ini sedang menyusun perencanaan pembangunan untuk 20 tahun yang akan datang. Rancangan itu dalam bentuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
DOKUMEN rencana pembangunan ini akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya, baik sumber daya manusia (SDM), sumber daya anggaran maupun sumber daya alam (SDA). Tujuannya, untuk mewujudkan visi pembangunan daerah. Oleh karena itu, dalam meracik rumusan program prioritas pembangunan, pemerintah daerah benar-benar diharapkan mampu mengidentifikasi potensipotensi yang dimiliki untuk dimaksimalkan dalam menyelesaikan tantangan-tantangan pembangunan ke depannya.
Salah satu yang perlu untuk benar-benar menjadi perhatian dalam menyusun perencanaan pembangunan dalam penyusunan RPJPD ini adalah sektor pertanian.
Secara nasional pertumbuhan sektor pertanian memiliki kontribusi yang cukup signifikan dalam pengurangan kemiskinan dan pengembangan ekonomi di Indonesia.
Pertanian telah menyumbang 17-19 persen terhadap pertumbuhan produk regional bruto pada 2019.
Artinya, sektor pertanian memiliki peranan yang cukup penting dalam pencapaian pembangunan di Indonesia.
Tidak hanya di tingkat nasional, sektor pertanian juga memiliki peranan strategis dalam pencapaian pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan di tingkat lokal—dengan catatan pemerintah daerah benarbenar memperhatikan dan memprioritaskan pertanian.
Seperti halnya di Kabupaten Tuban, sektor pertanian merupakan penopang ekonomi sebagian masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 75 persen penduduk Tuban berprofesi sebagai petani.
Namun sayangnya, 35 persen penduduk miskinnya juga para petani.
Mendasarkan pada data tersebut, petani menjadi sumber ekonomi sekaligus kemiskinan.
Di sisi lain, kebijakan-kebijakan pembangunan belum berpihak pada petani, pemerintah daerah belum menjadikan sektor pertanian sebagai fokus atau prioritas pembangunan, apalagi kebijakan anggaran yang memadai untuk memajukan sektor pertanian.
Komitmen pembangunan pertanian ini dapat dilihat bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan anggaran urusan pertanian.
Hampir setiap tahun urusan pertanian hanya mendapatkan alokasi tidak lebih dari satu persen dari total APBD.
Selain minimnya anggaran, program dan kegiatan urusan pertanian belum mengarah kepada peningkatan dan keberdayaan sektor pertanian.
Saat ini, sektor pertanian, khususnya di Tuban menghadapi berbagai persoalan dan tantangan dalam setiap mata rantai pertanian. Dari mulai produksi hingga pemasaran.
Pada musim panen, petani menghadapi ketidakpastian harga, dan cenderung merugikan petani.
Di sisi lain, petani juga masih menghadapi berbagai keterbatasan untuk mengolah produk pertanian yang dapat diterima oleh pasar.
Berbagai persoalan yang dihadapi oleh petani tersebut, menjadi salah satu pemicu defisitnya ketersediaan pangan secara nasional.
Untuk mengantisipasi itu, pemerintah kemudian beralasan melakukan impor bahan pangan.
Padahal, itulah yang menyebabkan harga bahan pangan lokal menjadi anjlok dan merugikan petani.
Meskipun bukan urusan wajib pemerintah daerah, sektor pertanian tetap perlu untuk mendapatkan perhatian kebijakan.
Pemerintah daerah perlu untuk menyusun peta jalan (roadmap) pembangunan pertanian di Kabupaten Tuban.
Melalui kebijakan anggaran yang memadai untuk melakukan pemberdayaan dan perlindungan terhadap petani melalui modernisasi dan transformasi sektor pertanian menjadi sistem inklusif, efesien dan berkelanjutan.
Sudah seharusnya pemerintah daerah merumuskan program strategis, untuk meningkatkan produktifitas dan kualitas produk pertanian yang mampu menjadi pengungkit ekonomi masyarakat petani.
Memajukan sektor pertanian, tidak hanya melalui pemberian bantuan peralatan pertanian akan tetapi perlu adanya program pendampingan yang insentif dan dapat dikerjasamakan dengan perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat yang memiliki keahlian di bidang pertanian.
Peningkatan kapasitas SDM petani juga menjadi salah satu yang mendesak saat ini.
Misalnya, adanya laboratorium yang menjadi pusat penelitian untuk pengembangan produk pertanian lokal, pengembangan pupuk yang sesuai dengan potensi lokal, sehingga dalam jangka panjang dapat mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
Keperpihakan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi menjadi salah satu intsrumen penting memajukan per tanian.
Integrasi ke bijakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa menjadi sangat penting, terutama berkaitan kredibilitas data pertanian, yang meliputi ketersediaan lahan pertanian, data hasil pertanian, peta kapasitas sumber daya manusia sektor pertanian.
Kolaborasi data-data tersebut akan sangat membantu pemerintah daerah untuk menyusun dan merumuskan program pembangunan pertanian.
Pembangunan pertanian dapat diawali dengan pemberdayaan dan perlindungan petani.
Melalui kebijakan pembangunan dan anggaran daerah pemerintah daerah dapat meningkatkan akses petani terhadap lembaga keuangan yang inklusif—yang membantu petani untuk mencukupi kebutuhan modal bertani dan juga kebutuhan sehari-hari pada masa tunggu panen.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memikirkan kebijakan terkait hal tersebut. Misalnya, menginisiasi adanya bank petani.
Melalui berbagai skema kebijakan yang berpihak pada pertanian, diharapkan dapat berkontribusi secara efektif terhadap penurunan kemiskinan.
Peningkatan kesejahteraan petani haruslah menjadi tujuan utama dalam merumuskan kebijakan startegis sektor pertanian, karena penduduk miskin di Tuban adalah petani.
Dengan begitu, jika petani sejah tera maka kemiskinan akan berkurang secara signifikan. (*)