Pemilu 2024 Muncul di Google Doodle Hari Ini 14 Februari 2024
TUBAN – Google Doodle hari ini, Rabu (14/2) menampilkan Pemilu Indonesia 2024.
Google turut merayakan pesta demokrasi Indonesia, Pemilu 2024. Ya, Tepat pada pergantian hari 14 Februari 2024, Google memberikan tampilan baru untuk para penggunanya.
Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 ini untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat, Senat, dan anggota badan legislatif daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Dikutip dari Wikipedia, Anggota MPR yang baru terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Sedangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Presiden petahana Joko Widodo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga karena batasan masa jabatan yang ditetapkan oleh konstitusi Indonesia.
Pada Pemilu 2024 ini memiliki lebih dari 200 juta pemilih yang memenuhi syarat, memberikan suara di lebih dari 800.000 TPS di seluruh negeri pada tanggal yang sama.
Pemilu sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah badan pemerintah yang independen secara hukum, bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu.
Selain itu, pemungutan suara diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang juga mempunyai kewenangan untuk memutus pelanggaran peraturan pemilu (misalnya kesalahan administratif, jual beli suara, dan lain-lain).
Pelanggaran etik yang dilakukan baik oleh Bawaslu maupun KPU akan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang beranggotakan satu orang anggota dari masing-masing lembaga dan lima orang lainnya yang direkomendasikan pemerintah.
Sistem dan peraturan yang sama diharapkan dapat diterapkan pada tahun 2024.
Pemilih akan diberikan minimal empat surat suara: satu untuk calon presiden dan pasangannya, satu untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), satu untuk DPR, satu untuk Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD Provinsi).
Di luar Jakarta, pemilih akan mendapat tambahan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
Para pemilih menggunakan paku untuk melubangi kertas suara yang menunjukkan partai atau kandidat mana yang ingin mereka pilih, dan kemudian mencelupkan jari mereka ke dalam tinta sebagai tindakan pencegahan terhadap penipuan pemilih.
Presiden
Untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden, seorang calon harus didukung secara formal oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menguasai 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara populer pada pemilu sebelumnya, yakni pemilu 2019.
Partai politik diperbolehkan bersikap netral jika tidak mampu mengajukan calonnya sendiri.
Namun, jika ada partai netral yang mampu mendukung kandidatnya sendiri, mereka wajib melakukannya, atau akan dilarang berpartisipasi pada pemilu berikutnya.
Tata cara pemungutan suara menganut sistem dua putaran, yaitu pemilih cukup memilih salah satu pasangan calon.
Seorang kandidat akan diminta untuk memenangkan mayoritas dan setidaknya 20% suara di lebih dari separuh provinsi di Indonesia untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang.
Apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi kriteria (50%+1 dari total suara terbanyak), maka pemilu akan diulang atau dilanjutkan ke putaran kedua dengan hanya dua calon yang memperoleh suara terbanyak.
Menurut UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, calon presiden harus:Berusia minimal 40 tahun (persyaratan tidak berubah);Berdomisili di Indonesia minimal 5 tahun;Tidak mempunyai kewarganegaraan asing, baik pada saat pemilu maupun pada waktu sebelumnya.
Legislatif
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipilih dari daerah pemilihan berwakil majemuk melalui pemungutan suara dengan sistem daftar terbuka, dan pembagian kursi dilakukan dengan metode Sainte-Laguë..
Ada kuota gender yang mensyaratkan setidaknya 30% kandidat terdaftar adalah perempuan.
Ambang batas parlemen sebesar 4% ditetapkan bagi partai-partai untuk mempunyai perwakilan di DPR, meskipun para kandidat masih dapat memperoleh kursi di dewan daerah asalkan mereka memperoleh suara yang cukup.
Ada 580 kursi DPR yang diperebutkan.Secara nasional, terdapat 84 daerah pemilihan DPR, yang terdiri dari 301 daerah pemilihan provinsi dan 2.375 daerah pemilihan kota.
Calon senator DPD tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik mana pun.
Empat senator dipilih untuk setiap provinsi – total 152 anggota dari 38 provinsi.
Ini akan menjadi pemilu pertama bagi wakil provinsi dan senator dari DPR untuk Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Dataran Tinggi – semuanya merupakan provinsi baru yang dibentuk pada tahun 2022.
Pada tanggal 12 Desember 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/tahun 2022 ditandatangani dan diterbitkan untuk mengubah undang-undang pemilu tahun 2017 untuk menjadikan daerah pemilihan baru menjadi provinsi-provinsi tersebut dan memfasilitasi pemilu di sana.
Nusantara, yang ditetapkan sebagai ibu kota negara baru, diperkirakan tidak akan dijadikan daerah pemilihan baru tersendiri pada pemilu 2024.
Rencana yang diusulkan pemerintah saat ini belum terfokus pada pembentukan daerah pemilihan dan daerah pemilihan baru di Nusantara karena negaranya sedang dalam tahap pembangunan dan saat ini jumlah masyarakat yang tinggal di Nusantara masih sedikit, kurang dari standar jumlah masyarakat yang akan ditetapkan.daerah pemilihan baru.
Oleh karena itu, pemerintah sedang merancang mekanisme sementara yang baru agar DPR dapat berfungsi sebagai lembaga perwakilan sementara hingga tahun 2029, ketika Nusantara dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai daerah pemilihan baru.
Pada pemilu 2024, para pemilih yang tinggal di wilayah nusantara dianggap sebagai bagian dari daerah pemilihan Kalimantan Timur dan dengan demikian wakil daerah di DPR yang mencakup wilayah tersebut, serta para senator provinsi pada umumnya, akan dipilih.
Pemilih
Usia memilih adalah 17 tahun atau kurang jika pemilih memiliki e-Kartu Tanda Penduduk Indonesia atau e-KTP karena menikah.
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak diperbolehkan memilih.
Pada 18 April 2023, KPU mengumumkan jumlah pemilih terdaftar untuk sementara sebanyak 205.853.818 orang, termasuk 1.574.737 pemilih yang terdaftar di luar negeri.
Rencananya pemungutan suara akan digelar di 823.287 tempat pemungutan suara (TPS).
Angka ini diperbarui menjadi angka “final” yaitu 204.807.222 pemilih pada Juli 2023, yang akan memilih di 823.220 TPS.
Surat suara melalui Pos dikirim ke pemilih di luar negeri pada awal Januari 2024.
Meskipun pemilih di luar negeri memberikan suaranya sebelum pemilih di Indonesia, KPU secara eksplisit melarang exit poll atau publikasi hasil pemungutan suara di luar negeri sebelum proses pemilu selesai di seluruh Indonesia.
Pemungutan suara dilakukan antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, meskipun pemilih yang datang sebelum pukul 13.00 masih dapat memberikan suaranya setelah batas waktu yang ditentukan.
Partai politik yang bersaing
Untuk berpartisipasi dalam pemilu, partai politik harus memiliki cabang di setiap provinsi di Indonesia, 75% kabupaten atau kota di provinsi tersebut, dan 50% kabupaten/kota di kabupaten tempat partai tersebut memiliki cabang.
Pada April 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan 75 nama partai politik nasional berhak mendaftar pada pemilu 2024.
Pada akhirnya, total ada 24 partai politik yang mendaftar ke KPU untuk maju dalam pemilu nasional.
Pada 14 Desember 2022, KPU mengumumkan 17 partai berhak mengikuti pemilu legislatif.
Partai Ummat yang dinilai KPU tak layak mengikuti pemilu menuding KPU melakukan penyimpangan dalam prosesnya.Pihak tersebut kemudian mengajukan pengaduan tertulis.
Setelah mediasi yang ditengahi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) antara partai tersebut dan KPU pada tanggal 20 dan 21 Desember, Bawaslu menginstruksikan KPU untuk mengulangi proses verifikasi untuk Partai Ummah.
Partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu pada 30 Desember.
Sementara itu, Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (PRIMA), yang awalnya ditolak pendaftarannya, mengajukan gugatan ke KPU, dan memenangkan hak verifikasi kedua dari KPU.
Namun, pada 19 April 2023, KPU menganggap PRIMA tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2024 setelah partai tersebut gagal dalam tahap verifikasi faktual, di mana KPU menemukan jumlah anggota partai tersebut di bawah ambang batas yang disyaratkan.
Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pada bulan Juli 2017, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan undang-undang yang menyatakan bahwa hanya partai atau koalisi yang memiliki setidaknya 20% kursi di legislatif (yaitu 115 kursi), atau 25% suara pada pemilu sebelumnya yang berhak mengajukan calon presiden.
Persyaratan calon presiden/wakil presiden adalah, warga negara kelahiran Indonesia, warga negara Indonesia yang lahir di luar negeri, berusia minimal 40 tahun dan syarat “beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Jika calon mempunyai pasangan, maka harus pula warga negara Indonesia.
Catatan kriminal yang mengakibatkan penahanan lebih dari lima tahun atau kebangkrutan aktif menghalangi seorang kandidat untuk mencalonkan diri.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia pada bulan Oktober 2023 menambahkan pengecualian terhadap kriteria usia minimum 40 tahun, sehingga memungkinkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun yang sebelumnya terpilih sebagai pemimpin daerah untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Hal ini memungkinkan Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun, putra presiden petahana Jokowi dan Walikota Surakarta, mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Keputusan tersebut kontroversial karena ketua pengadilan, Anwar Usman, adalah paman Gibran.
Anwar Usman akhirnya diturunkan jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi dari jabatan Ketua Hakim pada tanggal 8 November setelah dinyatakan bersalah atas konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Selain itu, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pendaftaran wakil presiden Gibran karena mengizinkan Gibran mendaftarkan pencalonannya sebelum KPU menyesuaikan batas usia minimal calon dalam aturan internalnya.
Pada tanggal 12 Februari 2024, jurnalis investigatif Dandhy Laksono merilis sebuah film dokumenter di YouTube yang disutradarai olehnya, berjudul Dirty Vote, yang menuduh bahwa Widodo menggunakan dana negara untuk mendukung kampanye Prabowo, yang kemudian menjadi viral dan memicu tuduhan sabotase oleh tim kampanye Prabowo.
Pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo–Mahfud MD resmi mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming resmi mendaftar pada 25 Oktober 2023.
Berikut tabel kandidat calon presiden dan wakil presiden di Pemilu Indonesia 2024 ini:
TUBAN – Google Doodle hari ini, Rabu (14/2) menampilkan Pemilu Indonesia 2024.
Google turut merayakan pesta demokrasi Indonesia, Pemilu 2024. Ya, Tepat pada pergantian hari 14 Februari 2024, Google memberikan tampilan baru untuk para penggunanya.
Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 ini untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat, Senat, dan anggota badan legislatif daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.
Dikutip dari Wikipedia, Anggota MPR yang baru terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Sedangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Presiden petahana Joko Widodo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga karena batasan masa jabatan yang ditetapkan oleh konstitusi Indonesia.
- Advertisement -
Pada Pemilu 2024 ini memiliki lebih dari 200 juta pemilih yang memenuhi syarat, memberikan suara di lebih dari 800.000 TPS di seluruh negeri pada tanggal yang sama.
Pemilu sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah badan pemerintah yang independen secara hukum, bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu.
Selain itu, pemungutan suara diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang juga mempunyai kewenangan untuk memutus pelanggaran peraturan pemilu (misalnya kesalahan administratif, jual beli suara, dan lain-lain).
Pelanggaran etik yang dilakukan baik oleh Bawaslu maupun KPU akan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang beranggotakan satu orang anggota dari masing-masing lembaga dan lima orang lainnya yang direkomendasikan pemerintah.
Sistem dan peraturan yang sama diharapkan dapat diterapkan pada tahun 2024.
Pemilih akan diberikan minimal empat surat suara: satu untuk calon presiden dan pasangannya, satu untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), satu untuk DPR, satu untuk Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD Provinsi).
Di luar Jakarta, pemilih akan mendapat tambahan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
Para pemilih menggunakan paku untuk melubangi kertas suara yang menunjukkan partai atau kandidat mana yang ingin mereka pilih, dan kemudian mencelupkan jari mereka ke dalam tinta sebagai tindakan pencegahan terhadap penipuan pemilih.
Presiden
Untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden, seorang calon harus didukung secara formal oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menguasai 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara populer pada pemilu sebelumnya, yakni pemilu 2019.
Partai politik diperbolehkan bersikap netral jika tidak mampu mengajukan calonnya sendiri.
Namun, jika ada partai netral yang mampu mendukung kandidatnya sendiri, mereka wajib melakukannya, atau akan dilarang berpartisipasi pada pemilu berikutnya.
Tata cara pemungutan suara menganut sistem dua putaran, yaitu pemilih cukup memilih salah satu pasangan calon.
Seorang kandidat akan diminta untuk memenangkan mayoritas dan setidaknya 20% suara di lebih dari separuh provinsi di Indonesia untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang.
Apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi kriteria (50%+1 dari total suara terbanyak), maka pemilu akan diulang atau dilanjutkan ke putaran kedua dengan hanya dua calon yang memperoleh suara terbanyak.
Menurut UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, calon presiden harus:Berusia minimal 40 tahun (persyaratan tidak berubah);Berdomisili di Indonesia minimal 5 tahun;Tidak mempunyai kewarganegaraan asing, baik pada saat pemilu maupun pada waktu sebelumnya.
Legislatif
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipilih dari daerah pemilihan berwakil majemuk melalui pemungutan suara dengan sistem daftar terbuka, dan pembagian kursi dilakukan dengan metode Sainte-Laguë..
Ada kuota gender yang mensyaratkan setidaknya 30% kandidat terdaftar adalah perempuan.
Ambang batas parlemen sebesar 4% ditetapkan bagi partai-partai untuk mempunyai perwakilan di DPR, meskipun para kandidat masih dapat memperoleh kursi di dewan daerah asalkan mereka memperoleh suara yang cukup.
Ada 580 kursi DPR yang diperebutkan.Secara nasional, terdapat 84 daerah pemilihan DPR, yang terdiri dari 301 daerah pemilihan provinsi dan 2.375 daerah pemilihan kota.
Calon senator DPD tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik mana pun.
Empat senator dipilih untuk setiap provinsi – total 152 anggota dari 38 provinsi.
Ini akan menjadi pemilu pertama bagi wakil provinsi dan senator dari DPR untuk Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Dataran Tinggi – semuanya merupakan provinsi baru yang dibentuk pada tahun 2022.
Pada tanggal 12 Desember 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/tahun 2022 ditandatangani dan diterbitkan untuk mengubah undang-undang pemilu tahun 2017 untuk menjadikan daerah pemilihan baru menjadi provinsi-provinsi tersebut dan memfasilitasi pemilu di sana.
Nusantara, yang ditetapkan sebagai ibu kota negara baru, diperkirakan tidak akan dijadikan daerah pemilihan baru tersendiri pada pemilu 2024.
Rencana yang diusulkan pemerintah saat ini belum terfokus pada pembentukan daerah pemilihan dan daerah pemilihan baru di Nusantara karena negaranya sedang dalam tahap pembangunan dan saat ini jumlah masyarakat yang tinggal di Nusantara masih sedikit, kurang dari standar jumlah masyarakat yang akan ditetapkan.daerah pemilihan baru.
Oleh karena itu, pemerintah sedang merancang mekanisme sementara yang baru agar DPR dapat berfungsi sebagai lembaga perwakilan sementara hingga tahun 2029, ketika Nusantara dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai daerah pemilihan baru.
Pada pemilu 2024, para pemilih yang tinggal di wilayah nusantara dianggap sebagai bagian dari daerah pemilihan Kalimantan Timur dan dengan demikian wakil daerah di DPR yang mencakup wilayah tersebut, serta para senator provinsi pada umumnya, akan dipilih.
Pemilih
Usia memilih adalah 17 tahun atau kurang jika pemilih memiliki e-Kartu Tanda Penduduk Indonesia atau e-KTP karena menikah.
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak diperbolehkan memilih.
Pada 18 April 2023, KPU mengumumkan jumlah pemilih terdaftar untuk sementara sebanyak 205.853.818 orang, termasuk 1.574.737 pemilih yang terdaftar di luar negeri.
Rencananya pemungutan suara akan digelar di 823.287 tempat pemungutan suara (TPS).
Angka ini diperbarui menjadi angka “final” yaitu 204.807.222 pemilih pada Juli 2023, yang akan memilih di 823.220 TPS.
Surat suara melalui Pos dikirim ke pemilih di luar negeri pada awal Januari 2024.
Meskipun pemilih di luar negeri memberikan suaranya sebelum pemilih di Indonesia, KPU secara eksplisit melarang exit poll atau publikasi hasil pemungutan suara di luar negeri sebelum proses pemilu selesai di seluruh Indonesia.
Pemungutan suara dilakukan antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, meskipun pemilih yang datang sebelum pukul 13.00 masih dapat memberikan suaranya setelah batas waktu yang ditentukan.
Partai politik yang bersaing
Untuk berpartisipasi dalam pemilu, partai politik harus memiliki cabang di setiap provinsi di Indonesia, 75% kabupaten atau kota di provinsi tersebut, dan 50% kabupaten/kota di kabupaten tempat partai tersebut memiliki cabang.
Pada April 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan 75 nama partai politik nasional berhak mendaftar pada pemilu 2024.
Pada akhirnya, total ada 24 partai politik yang mendaftar ke KPU untuk maju dalam pemilu nasional.
Pada 14 Desember 2022, KPU mengumumkan 17 partai berhak mengikuti pemilu legislatif.
Partai Ummat yang dinilai KPU tak layak mengikuti pemilu menuding KPU melakukan penyimpangan dalam prosesnya.Pihak tersebut kemudian mengajukan pengaduan tertulis.
Setelah mediasi yang ditengahi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) antara partai tersebut dan KPU pada tanggal 20 dan 21 Desember, Bawaslu menginstruksikan KPU untuk mengulangi proses verifikasi untuk Partai Ummah.
Partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu pada 30 Desember.
Sementara itu, Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (PRIMA), yang awalnya ditolak pendaftarannya, mengajukan gugatan ke KPU, dan memenangkan hak verifikasi kedua dari KPU.
Namun, pada 19 April 2023, KPU menganggap PRIMA tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2024 setelah partai tersebut gagal dalam tahap verifikasi faktual, di mana KPU menemukan jumlah anggota partai tersebut di bawah ambang batas yang disyaratkan.
Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pada bulan Juli 2017, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan undang-undang yang menyatakan bahwa hanya partai atau koalisi yang memiliki setidaknya 20% kursi di legislatif (yaitu 115 kursi), atau 25% suara pada pemilu sebelumnya yang berhak mengajukan calon presiden.
Persyaratan calon presiden/wakil presiden adalah, warga negara kelahiran Indonesia, warga negara Indonesia yang lahir di luar negeri, berusia minimal 40 tahun dan syarat “beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Jika calon mempunyai pasangan, maka harus pula warga negara Indonesia.
Catatan kriminal yang mengakibatkan penahanan lebih dari lima tahun atau kebangkrutan aktif menghalangi seorang kandidat untuk mencalonkan diri.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia pada bulan Oktober 2023 menambahkan pengecualian terhadap kriteria usia minimum 40 tahun, sehingga memungkinkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun yang sebelumnya terpilih sebagai pemimpin daerah untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Hal ini memungkinkan Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun, putra presiden petahana Jokowi dan Walikota Surakarta, mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Keputusan tersebut kontroversial karena ketua pengadilan, Anwar Usman, adalah paman Gibran.
Anwar Usman akhirnya diturunkan jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi dari jabatan Ketua Hakim pada tanggal 8 November setelah dinyatakan bersalah atas konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Selain itu, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pendaftaran wakil presiden Gibran karena mengizinkan Gibran mendaftarkan pencalonannya sebelum KPU menyesuaikan batas usia minimal calon dalam aturan internalnya.
Pada tanggal 12 Februari 2024, jurnalis investigatif Dandhy Laksono merilis sebuah film dokumenter di YouTube yang disutradarai olehnya, berjudul Dirty Vote, yang menuduh bahwa Widodo menggunakan dana negara untuk mendukung kampanye Prabowo, yang kemudian menjadi viral dan memicu tuduhan sabotase oleh tim kampanye Prabowo.
Pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo–Mahfud MD resmi mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming resmi mendaftar pada 25 Oktober 2023.
Berikut tabel kandidat calon presiden dan wakil presiden di Pemilu Indonesia 2024 ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.