27.1 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Munaqosah Tidak Lagi Menjadi Syarat PPDB SMPN di Tuban

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Mulai tahun ini, munaqosah atau sertifikat keagamaan diputuskan tak lagi menjadi syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN.

Keputusan tersebut mengacu hasil diskusi Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD yang digelar beberapa hari lalu.

Kepala Disdik Tuban Joko Prijono melalui kabid pengelolaan pendidik SMP Rasmani mengatakan, persiapan PPDB mulai dilakukan. Salah satunya dengan menggelar focum group discussion (FGD) untuk mengumpulkan saran dan masukan para pendidik  terkait pelaksanaan PPDB tahun ini.

‘’Berdasarkan keputusan forum, munaqosah tidak lagi jadi persyaratan PPDB. Aturannya dikembalikan seutuhnya mengikuti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,’’ tegas dia.

Rasmani mengatakan, jika mengacu Permendikbud tersebut, pendaftaran hanya dibuka tiga jalur. Yakni, zonasi, prestasi, dan mutasi. Dengan demikian, syarat-syarat lain yang tidak termasuk di dalam tiga jalur tersebut dihilangkan. Termasuk syarat sertifikat keagamaan yang tahun lalu digunakan untuk meningkatkan poin peserta didik.

Baca Juga :  Pajang Mobil di Depan WOM Finance, Arsana Mencari Keadilan

‘’Kegiatan munaqosah tetap ada, tapi sertifikatnya tidak lagi jadi syarat pendaftaran,’’ tegasnya.

Pejabat asal Kecamatan Bancar ini memastikan kegiatan munaqosah tetap berjalan seperti biasa. Termasuk penganggaran dalam pelaksanaannya juga tidak berubah. Tujuannya untuk menciptakan generasi rabani yang melek Alquran.

Dengan kembalinya acuan PPDB ke aturan pusat, Rasmani berharap tak lagi ada celah untuk kecurangan.

‘’Selama ini memasukkan munaqosah sebagai syarat PPDB harus mendapat restu pemprov, jadi butuh waktu lama untuk menyusun juknisnya,’’ kata dia.

Dengan ditiadakannya munaqosah pada persyaratan PPDB, kata Rasmani, juknis pelaksanaan PPDB bisa turun lebih cepat.

Dia memprediksi sosialisasi juknis baru PPDB sudah bisa dilakukan sekitar April. Terkait berapa kuota jalur yang dibuka pada PPDB, pendidik senior ini belum bisa membocorkan.

Baca Juga :  SD Pusaka, Satu-Satunya Sekolah di Tuban yang Peringati Hari Aksara 8 September

‘’Sementara baru penghapusan munaqosah yang sudah diputuskan, untuk selebihnya masih butuh diskusi lebih lanjut dengan forum,’’ ujar dia.

Mantan kabid ketenagaan Disdik Tuban ini menilai dalam pelaksanaannya, munaqosah memiliki plus minus. Salah satu sisi positifnya adalah terciptanya generasi yang dekat dengan ajaran agama. Namun, Rasmani tak menampik munaqosah juga selalu menjadi sumber polemik pelaksanaan PPDB tiap tahunnya.

‘’Semoga setelah ini tidak ada lagi protes orang tua siswa (yang selama ini terjadi karena munaqosah),’’ kata dia berharap. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Mulai tahun ini, munaqosah atau sertifikat keagamaan diputuskan tak lagi menjadi syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN.

Keputusan tersebut mengacu hasil diskusi Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD yang digelar beberapa hari lalu.

Kepala Disdik Tuban Joko Prijono melalui kabid pengelolaan pendidik SMP Rasmani mengatakan, persiapan PPDB mulai dilakukan. Salah satunya dengan menggelar focum group discussion (FGD) untuk mengumpulkan saran dan masukan para pendidik  terkait pelaksanaan PPDB tahun ini.

‘’Berdasarkan keputusan forum, munaqosah tidak lagi jadi persyaratan PPDB. Aturannya dikembalikan seutuhnya mengikuti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,’’ tegas dia.

Rasmani mengatakan, jika mengacu Permendikbud tersebut, pendaftaran hanya dibuka tiga jalur. Yakni, zonasi, prestasi, dan mutasi. Dengan demikian, syarat-syarat lain yang tidak termasuk di dalam tiga jalur tersebut dihilangkan. Termasuk syarat sertifikat keagamaan yang tahun lalu digunakan untuk meningkatkan poin peserta didik.

- Advertisement -
Baca Juga :  Polda Jateng Selidiki Keterlibatan Oknum Polisi yang Tewaskan Terduga Pencuri

‘’Kegiatan munaqosah tetap ada, tapi sertifikatnya tidak lagi jadi syarat pendaftaran,’’ tegasnya.

Pejabat asal Kecamatan Bancar ini memastikan kegiatan munaqosah tetap berjalan seperti biasa. Termasuk penganggaran dalam pelaksanaannya juga tidak berubah. Tujuannya untuk menciptakan generasi rabani yang melek Alquran.

Dengan kembalinya acuan PPDB ke aturan pusat, Rasmani berharap tak lagi ada celah untuk kecurangan.

‘’Selama ini memasukkan munaqosah sebagai syarat PPDB harus mendapat restu pemprov, jadi butuh waktu lama untuk menyusun juknisnya,’’ kata dia.

Dengan ditiadakannya munaqosah pada persyaratan PPDB, kata Rasmani, juknis pelaksanaan PPDB bisa turun lebih cepat.

Dia memprediksi sosialisasi juknis baru PPDB sudah bisa dilakukan sekitar April. Terkait berapa kuota jalur yang dibuka pada PPDB, pendidik senior ini belum bisa membocorkan.

Baca Juga :  SMK TJP Jawara LKS, Raih 1 Medali Emas dan 2 Perak di LKS Tingkat Provinsi

‘’Sementara baru penghapusan munaqosah yang sudah diputuskan, untuk selebihnya masih butuh diskusi lebih lanjut dengan forum,’’ ujar dia.

Mantan kabid ketenagaan Disdik Tuban ini menilai dalam pelaksanaannya, munaqosah memiliki plus minus. Salah satu sisi positifnya adalah terciptanya generasi yang dekat dengan ajaran agama. Namun, Rasmani tak menampik munaqosah juga selalu menjadi sumber polemik pelaksanaan PPDB tiap tahunnya.

‘’Semoga setelah ini tidak ada lagi protes orang tua siswa (yang selama ini terjadi karena munaqosah),’’ kata dia berharap. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img