TUBAN, Radar Tuban – Pemkab Tuban sekarang ini didera kesulitan pelik seiring kebijakan Pemprov Jatim yang melepas 23.507 warga miskin Tuban dari program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Terobosan apa yang bisa ditempuh pemerintahan di Bumi Wali untuk meng- cover segitu banyak warga duafanya dari fasilitas jaminan kesehatan?
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bojonegoro Janoe Tegoeh Prasetijo mengemukakan tiga solusi yang memungkinkan mengurai benang kusut tersebut.
”Solusi pertama yang paling memungkinkan adalah mengalihkan ke PBI JKN KIS yang ditanggung APBN,” ujarnya dalam Media Gathering Bincang-Bincang Santai di salah satu rumah makan di Tuban kemarin (23/2).
Peluang tersebut disampaikannya dengan mengacu angka kuota PBI JKN yang dibiayai APBN sebanyak 96 juta penerima. Kuota inilah, kata dia, yang penuh belum dan masih menyisakan slot.
Solusi ini diam-diam sudah ditempuh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban. Institusi yang dinakhodai Eko Julianto ini sekarang tengah melakukan verifikasi vaktual data terpadu kesejahteran sosial (DTKS). Jika dalam verifikasi tersebut, penerima dinilai masih layak menerima akan diajukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar bisa mendapatkan JKN KIS. Tahun ini, kuota PBI JKN KIS dari pemerintah pusat untuk Tuban dipatok sebanyak 148.532 penerima.
Solusi kedua yang disampaikan Janoe ini tampaknya perlu action dari semua stakeholder di Bumi Wali. Apa itu?
”Masyarakat mampu membayar iuran masyarakat duafa,” tegas pria yang tinggal di Rungkut, Surabaya ini yang kemudian mencontohkan rintisan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tuban. Nama program ini, Tuban Sehat. Program yang berlangsung sejak 2018 ini membayar iuran 114 jiwa warga miskin.
Solusi berikutnya, dikatakan Janoe, adalah turun tangannya perusahaan-perusahaan besar di Bumi Wali untuk membayar iuran JKN masyarakat miskin. Menurut dia, solusi terakhir ini sangat memungkinkan dilakukan perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD melalui dana corporate social responsibility (CSR). Itu dengan catatan sepanjang ketentuan perusahaan memungkinkan.
Janoe menegaskan, JKN menganut konsep gotong-royong. Kalangan masyarakat mampu membantu yang belum mampu. Begitu juga mereka yang muda membantu yang tua. Yang masih aktif bekerja membantu mereka yang sudah pensiun.
Diberitakan sebelumnya, ribuan warga miskin di Tuban terancam tidak ter-cover BPJS Kesehatan. Jumlah pastinya 23.507. Penyebabnya, Pemprov Jatim sejak Januari lalu menonaktifkan program PBI JKN. Dari total yang dinonaktifkan 622 ribu penerima, 23.507 penerima di antaranya dari Tuban.
Setelah Pemprov Jatim menonaktifkan PBI JKN, tanggung jawab 23.507 penerima dari Bumi Wali dilimpahkan ke pemkab setempat.
Problemnya, Pemkab Tuban sekarang ini belum siap karena tidak menganggarkan. Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Eko Julianto mengatakan, terhitung April nanti, 23 ribu lebih peserta PBI dari warga miskin resmi menjadi tanggung jawab kabupaten.
Kalaupun ditanggung pemkab, kata dia, tentu tidak bisa semuanya. Itu karena anggaran APBD untuk PBI sangat terbatas. Kuota PBI kabupaten pada 2022 ini hanya 2.723 penerima.
Janoe menambahkan, terkait kebijakan Pemprov Jatim yang melepas 23.507 warga miskin penerima PBI JKN di Tuban, insitusinya sudah menggelar kelas konsultasi yang diikuti dinsos setempat. (ds)