JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyurati penyedia layanan internet Biznet terkait dugaan kebocoran 380 ribu data pelanggan.
“Kemarin kita sudah bersurat untuk minta klarifikasi. Karena gini, aturannya itu mereka yang melapor ke kita, tapi kalau kita menemukan ini, kita minta klarifikasi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat.
Semuel mengatakan surat tersebut dilayangkan untuk meminta klarifikasi Biznet tentang kronologi dugaan kebocoran data.
Namun hingga saat ini, kata dia, perusahaan belum membalas surat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Semuel mengingatkan bahwa keamanan data pribadi masyarakat merupakan tanggung jawab perusahaan.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur bahwa perusahaan wajib menjaga keamanan data pribadi yang mereka kelola.
“Yang namanya data itu miliknya masyarakat, perusahaan itu hanya menggunakan. Dalam Udang-Undang PDP, si pengguna ataupun yang pengontrol data pribadi ini dia harus menjaga keamanan daripada data pribadi yang dalam pengelolaannya,” kata Semuel.
Adanya kebocoran data dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, Semuel menegaskan pentingnya perusahaan untuk terus meningkatkan keamanan siber mereka guna melindungi data pribadi pengguna.
“Harapannya para pemain ini memperhatikan aturan-aturan yang ada dan memitigasi semua segala macam risiko yang akan muncul,” kata Semuel.
Diketahui, Biznet menjadi korban serangan siber yang diindikasikan sebagai insider threat atau serangan dari dalam pada tanggal 10 Maret 2024.
Adapun data yang diduga bocor meliputi nama pengguna, email, NIK, NPWP, nomor ponsel, alamat, dan data pribadi lainnya.
Terkait adanya dugaan kebocoran data tersebut, Biznet dilaporkan telah melakukan proses investigasi dengan melibatkan pihak berwajib untuk membuktikan kebenarannya.
Apabila terbukti ada oknum yang melanggar hukum dan berusaha mengambil keuntungan dari hal tersebut, Biznet menegaskan akan membawa kasus itu ke ranah hukum. (*)
Sumber: ANTARA, Pewarta: Fathur Rochman