27.8 C
Tuban
Thursday, 21 November 2024
spot_img
spot_img

Seperti Perangkat

spot_img

SAYA menyebutnya perangkat. Begitulah cara kerja komisi pemilihan umum (KPU) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih pemilu.

Karena hanya sebagai perangkat, maka yang  dikerjakan hanya berdasar petunjuk. Ketika tombol on tidak ditekan, maka perangkat tidak akan nyala.

Ketika petunjuknya A, maka itulah yang dikerjakan. Sekalipun petunjuk A tersebut sangat tidak efektif dan efisien.

Pemutakhiran data pemilih, misalnya. Kendati saban pemilu sudah berulang kali dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), hingga menghasilan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ditambah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang pada hari H belum masuk dalam DPT dan DPTb.

Namun, data itu tidak pernah dijadikan rujukan oleh KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih pada pemilu berikutnya.

Sebaliknya, yang dijadikan rujukan adalah data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, DP4 merupakan data lama dan sering kali tidak di-update, seperti DP4 yang dijadikan rujukan data pemilih Pemilu 2024 yang baru saja usai.

Sepertinya, DP4 yang digunakan merupakan data penduduk 2019, bahkan mungkin sebelum itu.

Baca Juga :  Data ”Siluman Baru”, KPUK: Data itu Dinamis

Tidak heran, banyak ditemukan pemilih “siluman”, yang juga ditemukan pada proses  pemutakhiran data pemilih pada pemilu/pilkada sebelumnya. Praktis, dengan rujukan DP4,  maka proses pemutakhiran data pemilih akan dimulai dari nol lagi.

Semestinya, jika menggunakan data hasil pemutakhiran terakhir, DPT, DPTb, dan DPK, maka proses coklit akan berlangsung lebih efektif dan efisien. Sebab, by name by address  pemilihnya sudah jelas. Tinggal meng-update pemilih meninggal, pemilih pindah, dan pemilih pemula.

Tidak seperti menggunakan DP4 yang harus memulai coklit dari nol lagi, dan dengan runutan proses yang cukup panjang. Setidaknya, itulah yang akan kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban dalam melakukan pemutakhiran data pemilih pilkada serentak 2024 yang akan digelar November nanti. Kerja dari nol lagi.

Jika DP4 yang dijadikan rujukan merupakan data lama, maka hampir dapat dipastikan muncul data pemilih “siluman” lagi. Pemilih yang sudah meninggal, tapi masih masuk dalam DP4.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Mohammad Nurrokhib menegaskan bahwa sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara KPU RI dan Kemendagri dalam proses pemutakhiran pemilih. Bahwa yang dijadikan rujukan data calon pemilih pemilu adalah DP4. (Jawa Pos Radar Tuban, 22/3).

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Bung Hatta

Aturan sistemnya sudah demikian. Sedangkan peran KPU di masing-masing daerah hanya sebagai perangkat—menjalankan apa yang diperintahkan.

Ketika tombol on yang ditekan, maka otomatis nyala. Pun sebaliknya, ketika yang ditekan off, otomatis padam, diam. Tidak ada ruang membantah, apalagi memberikan analogi.

Tapi semoga saja memang tidak berlindung di balik zona nyaman sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga tidak perlu susah-suah mikir. Apalagi berinovasi. Kalau ada, dikerjakan, kalau tidak ada perintah atau petunjuk, diam.

Begitulah cara kerja perangkat. Berdiri di atas altar petunjuk. Seperti mesin, yang hanya hidup ketika dinyalakan. Tanpa rasa, ide, apalagi logika.

Persis kata-kata satire, jika bisa dipersulit (dimulai dari nol lagi), kenapa harus memilih yang efektif (menggunakan data hasil pemutakhiran terakhir).
Salam perangkat.

SAYA menyebutnya perangkat. Begitulah cara kerja komisi pemilihan umum (KPU) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih pemilu.

Karena hanya sebagai perangkat, maka yang  dikerjakan hanya berdasar petunjuk. Ketika tombol on tidak ditekan, maka perangkat tidak akan nyala.

Ketika petunjuknya A, maka itulah yang dikerjakan. Sekalipun petunjuk A tersebut sangat tidak efektif dan efisien.

Pemutakhiran data pemilih, misalnya. Kendati saban pemilu sudah berulang kali dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), hingga menghasilan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ditambah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang pada hari H belum masuk dalam DPT dan DPTb.

- Advertisement -

Namun, data itu tidak pernah dijadikan rujukan oleh KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih pada pemilu berikutnya.

Sebaliknya, yang dijadikan rujukan adalah data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, DP4 merupakan data lama dan sering kali tidak di-update, seperti DP4 yang dijadikan rujukan data pemilih Pemilu 2024 yang baru saja usai.

Sepertinya, DP4 yang digunakan merupakan data penduduk 2019, bahkan mungkin sebelum itu.

Baca Juga :  Antara Tidak Penting dan Kepentingan Dibalik Molornya Hasil Seleksi Bawaslu

Tidak heran, banyak ditemukan pemilih “siluman”, yang juga ditemukan pada proses  pemutakhiran data pemilih pada pemilu/pilkada sebelumnya. Praktis, dengan rujukan DP4,  maka proses pemutakhiran data pemilih akan dimulai dari nol lagi.

Semestinya, jika menggunakan data hasil pemutakhiran terakhir, DPT, DPTb, dan DPK, maka proses coklit akan berlangsung lebih efektif dan efisien. Sebab, by name by address  pemilihnya sudah jelas. Tinggal meng-update pemilih meninggal, pemilih pindah, dan pemilih pemula.

Tidak seperti menggunakan DP4 yang harus memulai coklit dari nol lagi, dan dengan runutan proses yang cukup panjang. Setidaknya, itulah yang akan kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban dalam melakukan pemutakhiran data pemilih pilkada serentak 2024 yang akan digelar November nanti. Kerja dari nol lagi.

Jika DP4 yang dijadikan rujukan merupakan data lama, maka hampir dapat dipastikan muncul data pemilih “siluman” lagi. Pemilih yang sudah meninggal, tapi masih masuk dalam DP4.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUK Tuban Mohammad Nurrokhib menegaskan bahwa sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara KPU RI dan Kemendagri dalam proses pemutakhiran pemilih. Bahwa yang dijadikan rujukan data calon pemilih pemilu adalah DP4. (Jawa Pos Radar Tuban, 22/3).

Baca Juga :  Menanti Penyempurnaan di Tahun Ketiga

Aturan sistemnya sudah demikian. Sedangkan peran KPU di masing-masing daerah hanya sebagai perangkat—menjalankan apa yang diperintahkan.

Ketika tombol on yang ditekan, maka otomatis nyala. Pun sebaliknya, ketika yang ditekan off, otomatis padam, diam. Tidak ada ruang membantah, apalagi memberikan analogi.

Tapi semoga saja memang tidak berlindung di balik zona nyaman sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga tidak perlu susah-suah mikir. Apalagi berinovasi. Kalau ada, dikerjakan, kalau tidak ada perintah atau petunjuk, diam.

Begitulah cara kerja perangkat. Berdiri di atas altar petunjuk. Seperti mesin, yang hanya hidup ketika dinyalakan. Tanpa rasa, ide, apalagi logika.

Persis kata-kata satire, jika bisa dipersulit (dimulai dari nol lagi), kenapa harus memilih yang efektif (menggunakan data hasil pemutakhiran terakhir).
Salam perangkat.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

Yang Sadar akan Gelisah

Hilangnya Asas Kerahasiaan

Hak Pilih dan Prinsip yang Tak Ternilai

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img