TUBAN, Radar Tuban – Dihapusnya munaqosah atau sertifikat keagamaan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP menuai beragam tanggapan masyarakat.
Sebagian mendukung PPDB harus dikembalikan ke aturan semula, seutuhnya mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur PPDB tingkat TK hingga SMA/SMK. Selebihnya meminta munaqosah tetap jadi syarat PPDB karena dapat memacu siswa untuk lebih dekat dengan agama.
M. Rizal, salah satu orang tua siswa mendukung adanya munaqosah sebagai syarat masuk SMPN. Dia mengemukakan munaqosah banyak manfaatnya dan patut dilanjutkan agar generasi Tuban tetap dekat dengan agama.
‘’Sayang jika harus dihapus, soalnya menjadi tolok ukur anak-anak Tuban dalam mendapatkan pendidikan agama dari kecil,’’ kata dia.
Bapak empat anak ini mengatakan, dua anaknya yang daftar SMPN dengan menyertakan sertifikat munaqosah selama ini tak mengalami kendala apa pun.
Begitu juga ketika mengikuti tes munaqosah. Menurut dia, asalkan anak kenal dan dekat dengan agama, maka dipastikan lulus.
‘’Dengan persyaratan munaqosah, anak Tuban dapat pendidikan agama dengan baik,’’ lanjut dia.
Sementara itu, Riza Sholahuddin Habibie sependapat dengan keputusan Disdik Tuban. Koordinator Forum Peduli Pendidikan Tuban ini menganggap keputusan Disdik Tuban untuk meniadakan munaqosah sebagai syarat PPDB sudah sangat tepat. Mengingat selama ini Kemendikbud secara tegas hanya membuka tiga jalur pendaftaran, yakni zonasi, mutasi, dan prestasi.
‘’Banyak orang tua yang selama ini dipersulit dengan aturan tambahan munaqosah,’’ tegasnya.
Pengasuh Ponpes Ash-Shomadiyah Tuban ini mengatakan, selama ini hanya beberapa lembaga saja yang diakui pemkab untuk menggelar tes munaqosah. Dampaknya, lembaga pendidikan Alquran yang tak memiliki legalitas untuk tes tersebut sepi peminat. Dengan dihapusnya munaqosah, dia berharap semua tempat ngaji kembali ke takhtanya.
‘’Masih banyak masalah lain yang membuat munaqosah ini tidak layak dipertahankan jadi syarat PPDB,’’ ujarnya.
Terpisah, Kepala Disdik Tuban Joko Prijono memastikan penghapusan munaqosah hanya untuk syarat PPDB SMPN saja. Artinya, pelaksanaan hingga tes tetap diselenggarakan. Karena itu, orang tua tidak perlu khawatir. Sebab sebelum kelulusan, setiap siswa tetap wajib mengikuti munaqosah.
‘’Munaqosah atau tes keagamaan tetap ada, hanya tidak lagi jadi syarat PPDB,’’ ungkap dia.
Mantan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tuban ini menyampaikan, sesuai aturan, PPDB wajib sepenuhnya mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Jika Tuban mengajukan sertifikat keagamaan sebagai syarat tambahan untuk daftar SMPN, maka harus mendapat restu dari pemerintah provinsi. Proses pengajuan izin inilah yang selama ini memakan waktu sangat lama.
‘’Sekarang, proses PPDB bisa berjalan lebih cepat,’’ kata dia. (yud/ds)