TUBAN, Radar Tuban-Kendaraan yang melintasi Jembatan Kanor-Rengel (Kare) bakal dibatasi. Kendaraan bertonase berat tidak diperbolehkan melewati jembatan yang baru diresmikan pada 12 Januari lalu tersebut. Pembatasan tersebut merupakan upaya untuk menjaga kondisi jembatan agar tetap baik.
Penegasan tersebut kemarin (3/3) disampaikan Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Imam Isdarmawan. Dia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban, satlantas polres setempat dan instansi terkait di Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat. Rapat yang berlangsung di Bojonegoro tersebut menyepakati pembatasan kendaraan yang melintasi Jembatan Kare.
Kendaraan roda enam lebih seperti tronton dan trailer dilarang melintas.”Informasinya, kalau malam jembatan ini banyak dilewati tronton dan trailer,” ujarnya.
Menurut Imam, sapaannya, melintasnya kendaraan berat memicu kerusakan Jembatan Kare lebih cepat. Apalagi, jalan yang menghubungkan dengan jembatan tersebut masih berstatus jalan kabupaten. Statusnya kelas tiga. Jadi, kendaraan yang boleh melintas hanya yang bermuatan paling berat 8 ton. Itu sekelas truk kecil.
Kapan pembatasan jembatan diterapkan? Pria asal Bojonegoro ini menyatakan masih menunggu keputusan Pemkab Bojonegoro selaku pemilik aset.
‘’Wacananya, ke depan bakal dipasang portal di wilayah Rengel dan Kanor,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR PRKP Tuban Agung Supriyadi mengatakan, pemasangan portal merupakan bentuk kekhawatiran dari Dinas Perhubungan Bojonegoro. Jika Jembatan Kare sering dilintasi kendaraan berat bakal memberikan efek pada konstruksi jembatan.
‘’Dimungkinkan minggu ini atau minggu depan mulai diportal,’’ ujarnya. (fud/ds)
TUBAN, Radar Tuban-Kendaraan yang melintasi Jembatan Kanor-Rengel (Kare) bakal dibatasi. Kendaraan bertonase berat tidak diperbolehkan melewati jembatan yang baru diresmikan pada 12 Januari lalu tersebut. Pembatasan tersebut merupakan upaya untuk menjaga kondisi jembatan agar tetap baik.
Penegasan tersebut kemarin (3/3) disampaikan Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Imam Isdarmawan. Dia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban, satlantas polres setempat dan instansi terkait di Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat. Rapat yang berlangsung di Bojonegoro tersebut menyepakati pembatasan kendaraan yang melintasi Jembatan Kare.
Kendaraan roda enam lebih seperti tronton dan trailer dilarang melintas.”Informasinya, kalau malam jembatan ini banyak dilewati tronton dan trailer,” ujarnya.
Menurut Imam, sapaannya, melintasnya kendaraan berat memicu kerusakan Jembatan Kare lebih cepat. Apalagi, jalan yang menghubungkan dengan jembatan tersebut masih berstatus jalan kabupaten. Statusnya kelas tiga. Jadi, kendaraan yang boleh melintas hanya yang bermuatan paling berat 8 ton. Itu sekelas truk kecil.
Kapan pembatasan jembatan diterapkan? Pria asal Bojonegoro ini menyatakan masih menunggu keputusan Pemkab Bojonegoro selaku pemilik aset.
- Advertisement -
‘’Wacananya, ke depan bakal dipasang portal di wilayah Rengel dan Kanor,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR PRKP Tuban Agung Supriyadi mengatakan, pemasangan portal merupakan bentuk kekhawatiran dari Dinas Perhubungan Bojonegoro. Jika Jembatan Kare sering dilintasi kendaraan berat bakal memberikan efek pada konstruksi jembatan.
‘’Dimungkinkan minggu ini atau minggu depan mulai diportal,’’ ujarnya. (fud/ds)