LAHIR di kota pesisir pantai utara Jawa yang dijuluki Bumi Wali, Sucipto tumbuh dalam kebudayaan Jawa yang kental. Tumbuh dekat dengan tempat kelahiran Soekarno, Sucipto kecil telah banyak mendengar dan membaca jejak Bung Karno dan menjadikannya salah satu tokoh yang ia kagumi. Tetapi, tak ada kekaguman paling besar yang dimilikinya selain kepada sang ayah. Sejak kecil, kedua orang tuanya mengajarkan agar mudah berdaptasi saat mengenal orang atau lingkungan yang baru.
Tokoh kelahiran Jawa Timur lainnya yang dikagumi oleh Sucipto adalah Try Sutrisno, seorang purnawirawan Jenderal TNI Angkatan Darat sekaligus wakil presiden Indonesia ke-6 yang menjabat hingga tahun 1998.
Beragam nilai dan ajaran yang diterimanya baik dari kedua orang tua, agama, dan tokoh-tokoh besar menjadikannya tumbuh sebagai pribadi yang punya banyak teman, berjiwa pemimpin, dan ingin membantu sesama.
Untuk itu, pria kelahiran 25 Maret tahun 1971 ini kemudian tergerak menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 1999 yang saat itu masih dinamakan Departemen Hukum dan Perundang-Undangan.
Setelah merampungkan studinya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Sucipto tak berhenti mendalami berbagai konsentrasi ilmu hukum. Ia mengambil dua program magister sekaligus dalam waktu berdekatan, yakni di Universitas Pancasila dengan jurusan Hukum Bisnis pada tahun 2008 dan Jurusan Hukum Notariat di Universitas Dipenogoro satu tahun setelahnya.
Ketertarikannya di berbagai konsentrasi bidang hukum membawanya ke dalam berbagai peran dan di Kementrian Hukum dan HAM. Sucipto bertanggung jawab sebagai kepala subbagian Humas Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) selama lima tahun.
Kemudian pada tahun 2015 ia diangkat sebagai Kepala Bagian Humas dan TU di dirjen yang sama.
Tak hanya sebagai kepala bagian Dirjen AHU, pada tahun yang sama, Sucipto beberapa kali menerima penugasan luar negeri ke beberapa negara. Ia mewakili Kemenkumham Republik Indonesia dalam agenda Penegakan Hukum Bidang Penanaman Modal di Singapura, Seminar Pelayanan Publik di Vietnam Konferensi Easy Doin Business di Tiongkok, hingga menjadi salah satu peserta Konferensi Asia Afrika di negara yang sama.
Mengabdi Berbekal Wejangan Bapak “Jangan mempersulit orang lain, kelak jika bukan kamu, anak cucumu pun mendapat kemudahan yang kamu tanam.”
Seyogyanya, itulah pesan yang disampaikan oleh sang ayah sejak Sucipto masih belia. Ia mengamalkan dengan sungguh-sungguh amanat ini di mana pun berada. Termasuk ketika akhirnya pengabdiannya di Kemenkumham membawanya ke tanah-tanah yang jauh dari tempat kelahirannya.
Sucipto telah sempat merasakan mengabdi di beberapa provinsi di Indonesia. Selama tiga tahun, setidaknya ia pernah menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara dan Kalimantan Tengah.
Meski kedua provinsi ini jauh berbeda secara geografis, Sucipto mendapatkan hal yang hampir serupa terkait masa pengabdiannya di sana. Ia mendapat rasa persaudaraan yang hangat, bahkan keluarga baru yang mendukung langkahnya.
Hal tersebut disadarinya ketika ia kembali berkesempatan kembali mengunjungi daerah-daerah tersebut. Setelah kembali bertugas di Jakarta, Sucipto pun tak kehilangan kontak dengan rekan-rekannya terdahulu.
Sambutan hangat baik di Maluku Utara, Kalimantan Tengah, dan tempat-tempat lainnya selalu diterima Sucipto karena pernah bekerja bersama dengan penuh dedikasi.
Dukungan tentu juga mengalir deras dari lingkar terdekatnya. Sucipto dikaruniai seorang istri dan dua orang putra yang mendukungnya terus mengabdi di Kemenkumham. Beragam peran di berbagai instansi dan posisi menuntutnya menguasai perubahan secara cepat.
Keputusan dan langkah yang diambilnya seringkali mengandung risiko tinggi. Namun, dukungan dari pihak keluarga selalu menjadi energi terbesarnya dalam mengemban amanah yang ia jalani selama lebih dari dua dekade mengabdi.
Termasuk saat dirinya diminta kembali berangkat ke sejumlah negara guna menjalin kerja sama dan pertukaran informasi, seperti di Jepang, Belanda, hingga Amerika Serikat.
Memperjuangkan Kekayaan Intelektual di Era Pandemi
Selepas menempuh studi pada Ilmu Ekonomi dan Bisnis konsentrasi Kebijakan Publik, Universitas Trisakti Jakarta pada 2020, Sucipto didapuk mengisi posisi Direktur Teknologi Infomasi Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Fungsi utama DJKI adalah sebagai tempat perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia yang di antaranya berupa paten, jenama (merk), desain industri, hak cipta, indikasi geografis, desai tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Selama kepemimpinannya, Sucipto mengupayakan pemabngunan digital culture kepada seluruh pihak internal maupun eksternal DJKI.
Tahun 2020 menjadi tahun yang menantang bagi seluruh sektor pemerintahan di Indonesia, termasuk pada DJKI yang telah memiliki visi mengedepankan layanan publik berbasis digital.
Berbagai tugas rumah yang menyangkut proses perlindungan kekayaan intelektual mendapat implemetasi lebih cepat dan efisien sejak tahun 2020 dengan adanya Loket Virtual DJKI. Sistem ini memungkinkan permohonan beberapa dokumen dapat diselesaikan secara daring dan menekan laju penyebaran virus di kantor DJKI.
Hal ini menjadikan, permohonan pengajuan hak kekayaan intelektual berjalan dan bahkan meningkat meski banyak kegiatan fisik dibatasi.
Tidak hanya dari segi internal, Sucipto juga aktif turun langsung menyampaikan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual pada karya anak bangsa.
Selaku direktur, bersama DJKI Sucipto bertanggung jawab dalam pemutakhiran kemudahan layanan publik yang cepat, tepat waktu sesuai dengan undang-undang, ekonomis terjangkau dari mana pun berada.
Harapannya agar anak bangsa dari berbagai daerah di Indoensia dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya, termsuk juga dalam usaha UMKM dan kekayaan daerah. Hal ini dilakukan agar di era yang serba digital, apa yang menjadi identitas atau kekayaan intelektual setiap individu, komunal, maupun daerah tidak mudah diambil oleh pihak lain dan menjadi sebuah kemajuan inovasi yang bernilai.
Salah satu manfaat pencatatan hak kekayaan intelektual telah dilakukan oleh pihak DJKI sendiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di akhir 2020 di Zimbabwe. African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) mereplikasi Sistem Pencatatan Hak Ciptan Online dengan Teknologi Kriptografi yang dibuat dan dikembangkan oleh DJKI. (*)