TUBAN, Radar Tuban – Pemkab Tuban mulai memperketat aturan wajib instal aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Aplikasi ini direncanakan menjadi syarat untuk masuk ke sejumlah akses publik, seperti lokasi wisata, supermarket, dan layanan pemerintah.
Rujukannya, Perbup Tuban Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Untuk menuju pengetatan aturan tersebut, petugas gabungan mulai gencar melakukan razia untuk menerapkan prokes sekaligus mewajibkan instal PeduliLindungi. Restoran, kafe, warung kopi, dan lokasi wisata menjadi tujuan petugas untuk mengenalkan aplikasi buatan pemerintah tersebut. Ke depan, masyarakat yang akan melakukan aktivitas publik wajib menunjukkan status hijau atau sudah vaksin minimal dua kali yang terdeteksi melalui aplikasi tersebut.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Tuban Chusnul Yaqin mengatakan, aplikasi PeduliLindungi dapat mendeteksi vaksinasi masyarakat sekaligus mendeteksi status orang tersebut apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Karena itu, penting untuk diinstal di ponsel masing-masing masyarakat.
‘’Nantinya hanya masyarakat yang berstatus hijau (sudah vaksin dua kali dan tidak terpapar Covid-19) yang bisa ke fasilitas publik,’’’ ujarnya.
Mantan kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Tuban ini mengatakan, selama razia, masih banyak masyarakat yang belum paham aplikasi tersebut. Padahal, PeduliLindungi adalah aplikasi untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu membawa kartu vaksinasi untuk beraktivitas.
‘’Mulai dikenalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang memasuki area publik,’’ tegasnya.
Untuk para pelaku usaha, kata Chusnul, wajib menyediakan QR barcode untuk mempermudah instalasi aplikasi tersebut. QR barcode harus disediakan di dekat pintu masuk. Dengan pengetatan aturan PeduliLindungi, diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi di masyarakat. Juga mendeteksi pasien Covid-19 agar taat isolasi mandiri.
‘’Aplikasi ini tanpa mengesampingkan kewajiban memakai masker dan larangan berkerumun selama pandemi,’’ tuturnya. (yud/ds)