TUBAN, Radar Tuban – Polisi memastikan bahwa S, pelajar berusia 16 tahun merupakan pelaku pencurian ban mobil yang terjadi pada empat tempat kejadian perkara (TKP) di Tuban. Karena masih di bawah umur, tersangka tidak dihadirkan dalam ekspos tersangka di lobi Mapolres Tuban kemarin (9/3) pagi.
Kepada awak media, Wakapolres Tuban Kompol Priyanto hanya menunjukkan barang bukti 8 roda, 4 velg, 20 baut velg, sejumlah alat pencurian seperti dongkrak dan kunci ukuran 21 mm. Juga mobil Honda Stream dan pikap Mitsubishi L300. Kedua kendaraan milik rental tersebut ikut diamankan karena diduga digunakan tersangka saat menjual roda mobil ke luar kota. Barang bukti lain, 8 buah batu kumbung dan motor Honda Vario yang digunakan tersangka mencari mangsa.
Kompol Priyanto menjelaskan, dalam rekonstruksi pelaku hanya membutuhkan waktu dua menit untuk melepas satu roda mobil. Berarti untuk melepas empat roda, hanya butuh waktu sekitar 8 menit. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi sendirian.
Polisi tampaknya tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka.
‘’Sementara baru diamankan satu pelaku, masih kami lakukan pendalaman apakah ada komplotan lain,’’ tegasnya.
Mantan kasatlantas Polresta Malang ini menjelaskan, modus operandi pelaku adalah keliling mengendarai motor untuk mencari sasaran mobil yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah dapat mangsa, pelaku memarkir motornya di dekat sasaran. Selanjutnya, dia mengambil peralatan yang sudah disiapkan untuk melepas empat roda mobil.
‘’Setelah dicopot, roda dibawa bergantian menggunakan motor untuk disembunyikan di area tegalan,’’ tutur dia.
Mantan kapolsek Bubutan Surabaya ini mengatakan, selama disembunyikan di area tegalan, pelaku memasarkan roda mobil tersebut melalui WhatsApp (WA). Setelah mendapat pembeli, roda mobil yang disembunyikan di persawahan tersebut diangkut menggunakan mobil rental untuk diantarkan kepada pembeli. Empat roda sudah terjual di Bojonegoro. Empat roda lain terjual di Surabaya.
‘’Empat roda beserta velg dijual pelaku sekitar Rp 4,5 juta,’’ paparnya.
Priyanto mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Palang, Minggu (6/3) malam. Menurut pengakuan tersangka, alasan mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Keahlian mencuri roda mobil tersebut dipelajarinya pelaku secara otodidak karena sering menemani sang ayah bekerja sebagai sopir serabutan. Tersangka yang kini ditahan dijerat pasalnya 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pencurian roda mobil meresahkan masyarakat Tuban. Selama dua bulan terakhir terjadi empat kejadian. Pencurian terakhir menyasar empat roda Toyota Innova di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kamis (17/2). Dua pekan sebelumnya, empat roda ambulans milik Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak dan empat roda milik Mitsubishi Xpander yang parkir di Kantor Inspektorat Tuban dan Toyota Innova di kawasan Ruko Kecamatan Merakurak. (yud/ds)