TUBAN, Radar Tuban – Tahun ini, penerbitan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dipermudah. Pengajuannya cukup melalui online. Begitu diajukan, izin langsung dikeluarkan ketika tahapan prosesnya masih berjalan. Tidak seperti sebelumnya, terbitnya izin PIRT paling terakhir.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban Endah Nurul Kumarijati mengatakan, proses pengurusan PIRT tahun ini memang berbeda dari tahun sebelumnya.
Sebelumnya, pengajuan izin harus melalui beberapa tahap. Setelah berkas diajukan, pemohon harus mengikuti pelatihan. Setelah pelatihan, dilanjutkan pemeriksaan laboratorium atas produk makanan yang diajukan.
‘’Setelah memenuhi syarat dengan hasil laboratorium, baru izin diterbitkan,’’ terangnya.
Kini, prosesnya dibalik. Endah, panggilan akrabnya menerangkan, sekarang izin lebih dulu diterbitkan. Setelah itu pelaku usaha mengikuti pelatihan dan pengujian produk makanan.
Berubahnya proses penerbitan PIRT itu, kata dia, karena sekarang pengajuan izin bisa melalui online single submission (OSS). Konsekuensinya, izin bisa saja dicabut kalau pada akhirnya ternyata tidak memenuhi syarat, seperti tidak mengikuti pelatihan atau uji laboratoriumnya tidak tepat.
‘’Jadi izinnya bisa dianulir dan harus mengulangi dari awal,’’ ujar mantan sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban itu.
Endah berharap semakin mudahnya pengurusan lebih menarik masyarakat untuk mengurusi izin PIRT.
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap tahun pengajuan penerbitan PIRT selalu tinggi. Selama 2021, pihaknya banyak menerima rekomendasi penerbitan perizinan PIRT dari dinas kesehatan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Bambang Priyo Utomo mengatakan, permohonan penerbitan PIRT sangat tinggi. Itu terbukti dari izin yang dikeluarkan pada 2021 mencapai 95 izin dari target 45 izin.
Dengan jumlah tersebut, menurut Bambang, institusinya sudah memenuhi target. Pernyataannya tersebut sekaligus mementahkan rekomedasi pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2021 yang menyebutkan selama 2021 penerbitan PIRT nol atau nihil. (fud/ds)