SK PPPK Guru Tak Kunjung Diterima

TUBAN, Radar Tuban – Hampir enam bulan seleksi tahap satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru berlalu. Namun, sampai saat ini ribuan guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap satu tersebut belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Kondisi ini membuat sebagian guru waswas. Apalagi, informasi yang beredar, per 1 April nanti guru yang sudah dinyatakan lulus PPPK, tak lagi menerima honor dari BOS maupun honor yang bersumber dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).

UL, inisial salah satu guru yang lulus PPPK membenarkan soal SK yang belum turun. Diakuinya sudah cukup lama SK pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu diharapkan. Namun, sejauh ini belum ada kabar pasti.

Baca Juga :  Mas Bupati: Guru Harus Menjadi Teladan dan Memiliki Tanggung Jawab Sosial

‘’Informasinya paling lambat akhir Maret ini, tapi nggak tahu juga. Sampai saat ini belum ada kabar pasti,’’ ujar pendidik asal Kecamatan Jenu itu.

Menurutnya, para guru yang lulus PPPK masih cukup sabar menunggu SK pengangkatan. Namun, diakuinya, tetap ada kecemasan seiring dengan SK yang tak kunjung diterima. ‘’Semoga segera ada kepastian,’’ tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Prijono tak menampik ketika dikonfirmasi soal SK PPPK guru yang tak kunjung turun.

Dia menegaskan, saat ini tengah proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ‘’Untuk surat penempatan masing-masing PPPK sudah saya tanda tangani,’’ ujarnya.

Namun, sejauh mana proses pengusulan SK pengangkatan PPPK di bawah instansinya, mantan kepala dinas perpustakaan dan kearsipan (dispersip) ini belum bisa memastikan. Sebab, kewenangannya hanya sampai pada penempatan. Sedangkan pengusulan SK pengangkatan menjadi kewenangan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).

Baca Juga :  Peralihan TV Digital Tidak Jelas, Pemerintah Tidak Konsekuen

‘’Sehingga kapan pastinya (SK pengangkatan terbit, Red), ini yang saya belum tahu,’’ tandasnya. (tok/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Hampir enam bulan seleksi tahap satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru berlalu. Namun, sampai saat ini ribuan guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap satu tersebut belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Kondisi ini membuat sebagian guru waswas. Apalagi, informasi yang beredar, per 1 April nanti guru yang sudah dinyatakan lulus PPPK, tak lagi menerima honor dari BOS maupun honor yang bersumber dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).

UL, inisial salah satu guru yang lulus PPPK membenarkan soal SK yang belum turun. Diakuinya sudah cukup lama SK pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu diharapkan. Namun, sejauh ini belum ada kabar pasti.

Baca Juga :  Kontribusi Bank Jatim dalam Meningkatkan dan Mengembangkan UMKM di Tuban

‘’Informasinya paling lambat akhir Maret ini, tapi nggak tahu juga. Sampai saat ini belum ada kabar pasti,’’ ujar pendidik asal Kecamatan Jenu itu.

Menurutnya, para guru yang lulus PPPK masih cukup sabar menunggu SK pengangkatan. Namun, diakuinya, tetap ada kecemasan seiring dengan SK yang tak kunjung diterima. ‘’Semoga segera ada kepastian,’’ tandasnya.

- Advertisement -

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Prijono tak menampik ketika dikonfirmasi soal SK PPPK guru yang tak kunjung turun.

Dia menegaskan, saat ini tengah proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ‘’Untuk surat penempatan masing-masing PPPK sudah saya tanda tangani,’’ ujarnya.

Namun, sejauh mana proses pengusulan SK pengangkatan PPPK di bawah instansinya, mantan kepala dinas perpustakaan dan kearsipan (dispersip) ini belum bisa memastikan. Sebab, kewenangannya hanya sampai pada penempatan. Sedangkan pengusulan SK pengangkatan menjadi kewenangan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).

Baca Juga :  SK PPPK Guru Turun sebelum Lebaran

‘’Sehingga kapan pastinya (SK pengangkatan terbit, Red), ini yang saya belum tahu,’’ tandasnya. (tok/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru